Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota membekuk MF, 21, yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. MF ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, kemudian menyebarkan perbuatannya ke media sosial (medsos).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat video tersebut melalui medsos. Isi video tersebut terdapat adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan pelaku.
"Korban pun ditanya orang tuanya, dan akhirnya bercerita jika telah disetubuhi pelaku lebih dari satu kali. Korban juga bercerita jika menolak ajakan itu, pelaku mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat, 23 September 2022.
Zain menuturkan video asusila tersebut sudah disebar oleh pelaku ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu pun dikirim pelaku ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti telepon selularnya berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," jelasnya.
Korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 6 hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota membekuk MF, 21, yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. MF ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan
asusila terhadap anak di bawah umur, kemudian menyebarkan perbuatannya ke
media sosial (medsos).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat video tersebut melalui medsos. Isi video tersebut terdapat adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan pelaku.
"Korban pun ditanya orang tuanya, dan akhirnya bercerita jika telah disetubuhi pelaku lebih dari satu kali. Korban juga bercerita jika menolak ajakan itu, pelaku mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat, 23 September 2022.
Zain menuturkan
video asusila tersebut sudah disebar oleh pelaku ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu pun dikirim pelaku ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti telepon selularnya berisi rekaman perbuatan asusila tersebut,
print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," jelasnya.
Korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan
trauma healing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 6 hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)