Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Dalih Usir Roh Jahat, Ritual Cabul Dukun di Tangerang Terbongkar

Hendrik Simorangkir • 22 September 2022 12:10
Tangerang: TT, 48, warga Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dibekuk usai diduga melecehkan seorang wanita berinisial N, 22. Pelaku bermodus bisa mengusir roh jahat yang hinggap di tubuh korban.
 
"Modus pelaku berpura-pura bisa mengobati, lalu melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Kamis, 22 September 2022.
 
Nurjaman menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama suaminya berniat mengobati adik iparnya berinisial YS, yang tengah sakit di kepalanya ke rumah pelaku. 

"Saat itu, pelaku tiba-tiba bertanya kepada suami korban 'punya simpanan apa' tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," katanya.
 
Nurjaman menjelaskan, pelaku pun menyuruh suami korban untuk tidak menyimpan barang seperti itu sembarangan. Selanjutnya, dengan berbagai ritual pun dijalankan oleh pelaku untuk mengobati adik ipar korban.
 
Baca: Parah, Mabuk Berat Oknum Kades di Malang Cabuli dan Aniaya Wanita

"Tidak lama kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS. Pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok, setelah itu menyuruhnya agar dimasukan ke dalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan," jelasnya.
 
Nurjaman menambahkan, setelah itu pelaku pun memanggil suami korban untuk menarik perut istrinya dengan alasan pengobatan yang telah menempel di badannya. Kemudian, pelaku pun kembali menyuruh suami korban untuk keluar rumah, sebagai syarat pengobatan.
 
"Lalu tangan pelaku dimasukan kedalam baju korban dan meremas-remas bagian payudara N. Tidak sampai di situ, kemudian tangan pelaku turun ke kemaluan korban, dengan alasan pengobatan," ungkapnya.
 
Nurjaman mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung sebanyak empat kali. Dengan adanya kejadian tersebut, korban pun melapor ke kepolisian lantaran merasa dilecehkan secara seksual. 
 
"Atas laporan itu, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya. Kita pun membawa berbagai barang bukti dari rumah pelaku guna menguatkan adanya tindakan tersebut," ucap dia.
 
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan