OKU: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, menangkap seorang remaja berinisial MS, 17, pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap tetangganya berusia 11 tahun berinisial RR yang terjadi pada Sabtu, 24 September 2022.
"Korban ini tidak lain merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, Rabu, 28 September 2022.
Danu menjelaskan peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, pada Sabtu, 24 September. Saat itu pelaku memasuki rumah dan mencuri uang sebesar Rp500 ribu serta satu unit telpon genggam milik korban.
Saat melancarkan aksinya, seketika itu juga korban keluar dari kamar dan pelaku yang kepergok langsung memukul kepala dan leher korban sebanyak empat kali hingga tewas.
"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, Kabupaten OKU, pada hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa telpon genggam milik korban, uang tunai dan kayu untuk memukul korban hingga tewas.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban dan baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi.
"Saya khilaf pak. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
OKU: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, menangkap seorang remaja berinisial MS, 17, pelaku
pencurian disertai pembunuhan terhadap tetangganya berusia 11 tahun berinisial RR yang terjadi pada Sabtu, 24 September 2022.
"Korban ini tidak lain merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, Rabu, 28 September 2022.
Danu menjelaskan peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu terjadi di
rumah korban di Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, pada Sabtu, 24 September. Saat itu pelaku memasuki rumah dan mencuri uang sebesar Rp500 ribu serta satu unit telpon genggam milik korban.
Saat melancarkan aksinya, seketika itu juga korban keluar dari kamar dan pelaku yang kepergok langsung
memukul kepala dan leher korban sebanyak empat kali hingga tewas.
"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, Kabupaten OKU, pada hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa telpon genggam milik korban, uang tunai dan kayu untuk memukul korban hingga tewas.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban dan baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi.
"Saya khilaf pak. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)