Kupang: Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera turun ke semua kabupaten/kota di provinsi. Hal tersebut dilakukan untuk memantau pemberlakuan tarif baru jasa transportasi umum antar wilayah di NTT yang mulai diberlakukan hari ini.
"Kami segera turunkan tim ke semua kabupaten/kota di NTT untuk melihat sejauh mana konsisten pelaku usaha jasa angkutan umum dalam pemberlakuan tarif baru bagi angkutan umum antar wilayah di NTT seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 93 tahun 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka, di Kupang, Kamis, 8 September 2022.
Dia mengatakan apabila ditemukan adanya pelaku usaha angkutan umum yang menaikan tarif melampau yang ditetapkan yaitu 30 persen seperti ditetapkan Pemerintah NTT, maka Dinas Perhubungan NTT dipastikan bertindak tegas berupa mencabut izin usaha pelaku usaha transportasi bersangkutan.
Menurut Isyak tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer.
Sedangkan untuk tarif Bus Kecil AKDP bagi kelas ekonomi 14 orang penumpang ditetapkan sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer sementara minibus ekonomi kapasitas 12 orang penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer, dan bus umum dengan kapasitas 44 orang penumpang ditetapkan tarif sebesar Rp211 per penumpang per kilometer.
"Apabila ada pelaku usaha jasa angkutan umum yang menarik tarif jasa angkutan umum melebih dari tarif yang ada itu maka dipastikan ditindak tegas," jelas Isyak.
Dia menambahkan tim yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan terhadap penerapan tarif baru setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar lebih difokuskan pada angkutan-angkutan umum antar wilayah yang telah dikeluarkan izinnya oleh Dinas Perhubungan NTT.
"Banyak angkutan-angkutan umum yang beroperasi di terminal-terminal bayangan sehingga sulit dipantau petugas Dinas Perhubungan. Banyak yang tidak memiliki izin beroperasi," ungkap Isyak.
Kupang: Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (
NTT) segera turun ke semua kabupaten/kota di provinsi. Hal tersebut dilakukan untuk memantau pemberlakuan tarif baru jasa
transportasi umum antar wilayah di
NTT yang mulai diberlakukan hari ini.
"Kami segera turunkan tim ke semua kabupaten/kota di NTT untuk melihat sejauh mana konsisten pelaku usaha jasa angkutan umum dalam pemberlakuan tarif baru bagi angkutan umum antar wilayah di NTT seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 93 tahun 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka, di Kupang, Kamis, 8 September 2022.
Dia mengatakan apabila ditemukan adanya pelaku usaha angkutan umum yang menaikan tarif melampau yang ditetapkan yaitu 30 persen seperti ditetapkan Pemerintah NTT, maka Dinas Perhubungan NTT dipastikan bertindak tegas berupa mencabut izin usaha pelaku usaha transportasi bersangkutan.
Menurut Isyak tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer.
Sedangkan untuk tarif Bus Kecil AKDP bagi kelas ekonomi 14 orang penumpang ditetapkan sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer sementara minibus ekonomi kapasitas 12 orang penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer, dan bus umum dengan kapasitas 44 orang penumpang ditetapkan tarif sebesar Rp211 per penumpang per kilometer.
"Apabila ada pelaku usaha jasa angkutan umum yang menarik tarif jasa angkutan umum melebih dari tarif yang ada itu maka dipastikan ditindak tegas," jelas Isyak.
Dia menambahkan tim yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan terhadap penerapan tarif baru setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar lebih difokuskan pada angkutan-angkutan umum antar wilayah yang telah dikeluarkan izinnya oleh Dinas Perhubungan NTT.
"Banyak angkutan-angkutan umum yang beroperasi di terminal-terminal bayangan sehingga sulit dipantau petugas Dinas Perhubungan. Banyak yang tidak memiliki izin beroperasi," ungkap Isyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)