Surabaya: MH, istri Aiptu AR mendadak mencabut laporannya terkait kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan sang suami, pada Senin malam, 9 Januari 2023. Alasannya, MH telah memaafkan Aiptu AR dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri (MH) sudah memaafkan (suaminya, Aiptu AR)," kata kuasa hukum MH, Subaidi, dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
Subaidi menyebut MH memilih berdamai karena mempertimbangkan kondisi psikis sang anak. Sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.
"Karena anak-anaknya malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan di sekolah," kata Subaidi.
Di sisi lain, lanjut Subaidi, MH mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini. Lantaran Aiptu AR sudah mendapat sanksi sosial dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.
"Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ujarnya.
Meski sudah berakhir damai, Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermanto, mengintruksikan agar Aiptu AR tetap ditindak tegas.
"Kami sampaikan bahwa Bapak Kapolda Jatim Irjen Luki Hermanto, menyatakan memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Selasa, 10 Januari 2023.
Dirmanto menyebut pencabutan laporan oleh MH, istri Aiptu AR, tidak akan menghentikan sanksi tegas dari kepolisian berupa kode etik. Kata dia, langkah ini bukti komitmen organisasi Polri melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
"Sekali lagi Pak Kapolda menyampaikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas. Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku," ujar Dirmanto.
Hingga saat ini, Aiptu AR telah ditahan di Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog. Nah, apakah ada proses pidana?, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam," katanya.
Sebelumnya, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH, atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE, dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tidak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: MH, istri Aiptu AR mendadak mencabut laporannya terkait kasus dugaan
tindakan asusila yang dilakukan sang suami, pada Senin malam, 9 Januari 2023. Alasannya, MH telah memaafkan Aiptu AR dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri (MH) sudah memaafkan (suaminya, Aiptu AR)," kata kuasa hukum MH, Subaidi, dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
Subaidi menyebut MH memilih berdamai karena mempertimbangkan kondisi psikis sang anak. Sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.
"Karena anak-anaknya malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan di sekolah," kata Subaidi.
Di sisi lain, lanjut Subaidi, MH mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini. Lantaran Aiptu AR sudah mendapat sanksi sosial dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.
"Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ujarnya.
Meski sudah berakhir damai, Kapolda
Jawa Timur, Irjen Luki Hermanto, mengintruksikan agar Aiptu AR tetap ditindak tegas.
"Kami sampaikan bahwa Bapak Kapolda Jatim Irjen Luki Hermanto, menyatakan memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Selasa, 10 Januari 2023.
Dirmanto menyebut pencabutan laporan oleh MH, istri Aiptu AR, tidak akan menghentikan sanksi tegas dari kepolisian berupa
kode etik. Kata dia, langkah ini bukti komitmen organisasi Polri melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
"Sekali lagi Pak Kapolda menyampaikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas. Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku," ujar Dirmanto.
Hingga saat ini, Aiptu AR telah ditahan di Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog. Nah, apakah ada proses pidana?, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam," katanya.
Sebelumnya, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH, atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE, dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tidak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)