Jakarta: Kasus dugaan perdagangan orang yang dilakukan Aiptu AR, seorang oknum polisi dari Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang menjual istrinya membuat geram Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tindakan oknum polisi itu dinilai biadab dan harus dihukum maksimal.
"Tindakan pelaku selaku suami sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
Poengky mengatakan perbuatan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan dan memalukan. Bahkan, mencoreng nama baik institusi Polri.
"Oleh karena itu pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan undang-undang (UU) berlapis, termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP. Agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim," ungkap juru bicara lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Menurut Poengky, selain pidana pelaku juga harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Poengky juga meminta aparat kepolisian menjerat rekan-rekan Aiptu AR yang tega membeli istri AR tersebut untuk kepuasan seksual.
"Orang-orang seperti itu tidak layak menjadi anggota Polri. Kami berharap Polda Jatim memproses kasus ini secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan mandiri," tegas Poengky.
Di samping itu, juga perlu memberikan perlindungan kepada korban dan anak korban. Agar tidak ada ancaman dari para pelaku.
MH, 41, yang merupakan istri Aiptu AR, sebelumnya melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, dan narkoba. Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, menyebut tak cuma melaporkan Aiptu AR, namun juga dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan berinisial MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan foto alat vital kepada Aiptu AR. Gambar itu ditunjukkan Aiptu AR kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH.
"Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya," kata Yolies beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap MH sebetulnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.
"Makanya kami melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap," jelasnya.
Jakarta: Kasus dugaan perdagangan orang yang dilakukan Aiptu AR, seorang
oknum polisi dari Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang
menjual istrinya membuat geram Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tindakan oknum polisi itu dinilai biadab dan harus dihukum maksimal.
"Tindakan pelaku selaku suami sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
Poengky mengatakan perbuatan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan dan memalukan. Bahkan, mencoreng nama baik institusi
Polri.
"Oleh karena itu pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan undang-undang (UU) berlapis, termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP. Agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim," ungkap juru bicara lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Menurut Poengky, selain pidana pelaku juga harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Poengky juga meminta aparat kepolisian menjerat rekan-rekan Aiptu AR yang tega membeli istri AR tersebut untuk kepuasan seksual.
"Orang-orang seperti itu tidak layak menjadi anggota Polri. Kami berharap Polda Jatim memproses kasus ini secara profesional dengan dukungan
scientific crime investigation, transparan, dan mandiri," tegas Poengky.
Di samping itu, juga perlu memberikan perlindungan kepada korban dan anak korban. Agar tidak ada ancaman dari para pelaku.
MH, 41, yang merupakan istri Aiptu AR, sebelumnya melaporkan sang suami atas kasus dugaan
kekerasan seksual, pemerkosaan, dan narkoba. Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, menyebut tak cuma melaporkan Aiptu AR, namun juga dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan berinisial MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan foto alat vital kepada Aiptu AR. Gambar itu ditunjukkan Aiptu AR kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH.
"Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya," kata Yolies beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap MH sebetulnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.
"Makanya kami melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)