Surabaya: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online di Jawa Timur resmi berakhir pada 15 Desember 2022. Total Pemprov Jatim memberikan insentif pajak kendaraan bermotor sebesar Rp224,21 miliar.
"Sampai ditutup 15 Desember 2022, program kita Alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim dan meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM.
Program pemutihan pajak kendaraan itu dimulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol dimulai sejak 19 September 2022.
Untuk kebijakan Pemutihan Pajak Daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak, dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim sebesar Rp220 miliar.
Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor. Dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp3,7 miliar.
"Dan yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek PKB di Jawa Timur," kata Khofifah.
Total, ada sebanyak 31.048 obyek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jawa Timur. Di mana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp63,8 miliar.
Dengan rincian roda dua sebanyak 24.558 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp61,9 miliar dan roda empat sebanyak 6.490 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp1,8 miliar.
Khofifah pun mengapresiasi khusus sebanyak 3,6 juta wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sebab jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak, berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.
"Terima kasih seluruh warga Jatim yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata," katanya.
"Nanti di tempat ibadah, tempat keramaian kita siapkan petugas juga terutama di kawasan Citra Raya, Tangerang," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online di Jawa Timur resmi berakhir pada 15 Desember 2022. Total Pemprov Jatim memberikan insentif pajak kendaraan bermotor sebesar Rp224,21 miliar.
"Sampai ditutup 15 Desember 2022, program kita Alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan
Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong
pertumbuhan ekonomi Jatim dan meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM.
Program pemutihan pajak kendaraan itu dimulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol dimulai sejak 19 September 2022.
Untuk kebijakan Pemutihan Pajak Daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak, dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim sebesar Rp220 miliar.
Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor. Dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp3,7 miliar.
"Dan yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek PKB di Jawa Timur," kata Khofifah.
Total, ada sebanyak 31.048 obyek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jawa Timur. Di mana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp63,8 miliar.
Dengan rincian roda dua sebanyak 24.558 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp61,9 miliar dan roda empat sebanyak 6.490 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp1,8 miliar.
Khofifah pun mengapresiasi khusus sebanyak 3,6 juta wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sebab jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak, berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.
"Terima kasih seluruh warga Jatim yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata," katanya.
"Nanti di tempat ibadah, tempat keramaian kita siapkan petugas juga terutama di kawasan Citra Raya, Tangerang," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)