Palembang: Penggunaan LPG tabung gas 3 kilogram bersubsidi di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) sudah berlebih. Sehingga dibutuhkan pengawasan dan pengendalian distribusi yang ketat.
"Pada 2021 lalu Palembang mengalami over kuota sebanyak 5 persen dalam penggunaan tabung gas," kata Kabid Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Aryansyah, Kamis, 14 Juli 2022
Aryansyah mengatakan pada 2021, ada sebanyak 65 ribu metrik ton kuota LPG tabung gas 3 kilogram yang disalurkan melalui 41 agen dengan jumlah sub-penyalur 1.687 per 2021. Sementara itu, di 2022 kuota disediakan sebanyak 66.316 metrik ton untuk disalurkan.
Dia menjelaskan, kuota di setiap daerah berbeda-beda. Salah satu faktor penyebabnya adalah jumlah penduduk miskin.
"Jumlah penduduk miskin kan berbeda, industri pertanian berbeda, nelayan berbeda, nah itu yang menyebabkan beda kuota," ujarnya.
Ia menyebutkan, kuota itu tergantung usulan yang disampaikan. "Jadi, misalnya penduduk miskin bertambah, otomatis kuota subsidi bertambah, tapi kan daerah malu apabila penduduk miskinnya bertambah," kata Aryansyah.
Apabila ditemukan pelanggaran distribusi, pihaknya menyampaikan bahwa Pertamina yang berhak memberikan sanksi.
"Soal izin itu hak mutlak oleh Pertamina. Jadi pemerintah daerah dalam rangka pengawasan kalau menemukan pelanggaran, kita bisa melaporkan ke Pertamina untuk memberikan sanksi," katanya.
Palembang: Penggunaan
LPG tabung gas 3 kilogram bersubsidi di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) sudah berlebih. Sehingga dibutuhkan pengawasan dan pengendalian distribusi yang ketat.
"Pada 2021 lalu Palembang mengalami
over kuota sebanyak 5 persen dalam penggunaan tabung gas," kata Kabid Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Aryansyah, Kamis, 14 Juli 2022
Aryansyah mengatakan pada 2021, ada sebanyak 65 ribu metrik ton kuota LPG tabung gas 3 kilogram yang disalurkan melalui 41 agen dengan jumlah sub-penyalur 1.687 per 2021. Sementara itu, di 2022 kuota disediakan sebanyak 66.316 metrik ton untuk disalurkan.
Dia menjelaskan, kuota di setiap daerah berbeda-beda. Salah satu faktor penyebabnya adalah
jumlah penduduk miskin.
"Jumlah penduduk miskin kan berbeda, industri pertanian berbeda, nelayan berbeda, nah itu yang menyebabkan beda kuota," ujarnya.
Ia menyebutkan, kuota itu tergantung usulan yang disampaikan. "Jadi, misalnya penduduk miskin bertambah, otomatis kuota subsidi bertambah, tapi kan daerah malu apabila penduduk miskinnya bertambah," kata Aryansyah.
Apabila ditemukan pelanggaran distribusi, pihaknya menyampaikan bahwa Pertamina yang berhak memberikan sanksi.
"Soal izin itu hak mutlak oleh Pertamina. Jadi pemerintah daerah dalam rangka pengawasan kalau menemukan pelanggaran, kita bisa melaporkan ke Pertamina untuk memberikan sanksi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)