Foto istimewa dok Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta: Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan.
Foto istimewa dok Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta: Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan.

Imigrasi Bandara Soetta Cegah 110 Calon PMI Ilegal Keluar Negeri

Hendrik Simorangkir • 21 Januari 2022 12:57
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah 110 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Mereka dicegah lantaran tidak memiliki dokumen lengkap atau non-prosedural ijin resmi atau ilegal. 
 
"Dari 110 PMI tersebut, sebanyak 57 orang merupakan PMI tidak memiliki izin resmi yang hendak bekerja ke Malaysia. Itu pencegahan selama periode 1-19 Januari 2022," ujar Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Pandu menuturkan, saat ini beragam modus yang digunakan oleh para pekerja migran non-prosedural, agar bisa berangkat ke luar negeri. Pihaknya akan terus bersinergi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk mencegah hal tersebut terulang.

Baca: 22 PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Malaysia
 
"Modus pekerja migran non-prosedural semakin rapi dan sulit diidentifikasi, diantaranya berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata," katanya.
 
Menurut Pandu kerja sama dengan BP2MI itu sangat vital, mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural. 
 
"Padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamin hak setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia, apabila seseorang telah memenuhi persyaratan," ucap dia.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan