Bandung: S, Pelaku pembacokan terhadap KH Farid Ashr Waddahr terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ditangkap polisi, S dalam kondisi babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga setempat.
"Dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan 351 KUHP, ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Markas Polda Jabar, Kamis 10 Maret 2022.
Ibrahim mengatakan, pelaku membacok sebanyak tiga orang. Dia melakukan aksi itu dikarenakan merasa terganggu dengan kegiatan zikir di Pondok Pesantren An-Nur Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Baca: Pelaku Pembacokan Kiai di Indramayu Ditangkap
"Dari kejadian tersebut, akhirnya tiga korban mengalami luka dari sajam seperti arit. Barang buktinya arit, sarung, saru stel pakaian, dua potong sarung percikan darah, kerudung percikan darah, dan dua unit HP," ucap dia.
Usai kejadian, lanjut Ibrahim, pelaku diamankan warga setempat dan sempat dihakimi. Pelaku dan korban memang saling mengenal, dan tempat tinggal mereka berdekatan
"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat ditangkap dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.
Bandung: S, Pelaku
pembacokan terhadap KH Farid Ashr Waddahr terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ditangkap polisi, S dalam kondisi babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga setempat.
"Dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan 351 KUHP, ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Markas Polda Jabar, Kamis 10 Maret 2022.
Ibrahim mengatakan, pelaku membacok sebanyak tiga orang. Dia melakukan aksi itu dikarenakan merasa terganggu dengan kegiatan zikir di Pondok Pesantren An-Nur Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Baca: Pelaku Pembacokan Kiai di Indramayu Ditangkap
"Dari kejadian tersebut, akhirnya tiga korban mengalami luka dari sajam seperti arit. Barang buktinya arit, sarung, saru stel pakaian, dua potong sarung percikan darah, kerudung percikan darah, dan dua unit HP," ucap dia.
Usai kejadian, lanjut Ibrahim, pelaku diamankan warga setempat dan sempat dihakimi. Pelaku dan korban memang saling mengenal, dan tempat tinggal mereka berdekatan
"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat ditangkap dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)