Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan seorang guru dan ibu rumah tangga (IRT) menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Keduanya ditetapkan tersangka terkait perkara program dana bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial penerima keluarga harapan (PKH) Kecamatan Tigaraksa.
"Seorang guru berinisial AD dan ibu rumah tangga itu YN. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan dana Bansos PKH Kecamatan Tigaraksa, pada tahun 2018 hingga 2019," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Senin, 21 Maret 2022.
Baca: 4 Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Ditahan di Rutan Medan
Nova menjelaskan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti guna menjerat kedua tersangka. Buktinya kata Nova berupa struk penarikan kartu anjungan tunai mandiri (ATM), rekening koran, dan surat keterangan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
"Tersangka AD, melanggar aturan sebagai pendamping karena dirinya merupakan seorang guru yang masih aktif," jelas Nova.
Nova kembali mengatakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tangerang, negara mengalami kerugian lebih dari Rp600 juta dari perbuatan kedua tersangka.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka tergolong sangat rapih sehingga bisa berjalan selama dua tahun lebih. YN membuat negara mengalami kerugian Rp270 juta lebih dan tersangka AD, negara merugi Rp365 juta lebih," bebernya.
Saat ini Nova menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lainnya dari kasus tersebut. "Tapi saat ini kita lagi fokus agar dua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan terlebih dahulu," ujarnya.
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan seorang guru dan ibu rumah tangga (IRT) menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana
korupsi (Tipikor).
Keduanya ditetapkan tersangka terkait perkara program dana bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial penerima keluarga harapan (PKH) Kecamatan Tigaraksa.
"Seorang guru berinisial AD dan ibu rumah tangga itu YN. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan dana Bansos PKH Kecamatan Tigaraksa, pada tahun 2018 hingga 2019," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Senin, 21 Maret 2022.
Baca:
4 Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Ditahan di Rutan Medan
Nova menjelaskan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti guna menjerat kedua tersangka. Buktinya kata Nova berupa struk penarikan kartu anjungan tunai mandiri (ATM), rekening koran, dan surat keterangan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
"Tersangka AD, melanggar aturan sebagai pendamping karena dirinya merupakan seorang guru yang masih aktif," jelas Nova.
Nova kembali mengatakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tangerang, negara mengalami kerugian lebih dari Rp600 juta dari perbuatan kedua tersangka.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka tergolong sangat rapih sehingga bisa berjalan selama dua tahun lebih. YN membuat negara mengalami kerugian Rp270 juta lebih dan tersangka AD, negara merugi Rp365 juta lebih," bebernya.
Saat ini Nova menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lainnya dari kasus tersebut. "Tapi saat ini kita lagi fokus agar dua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan terlebih dahulu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)