Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara menahan empat terdakwa dugaan korupsi dana COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. (ANTARA/HO)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat terdakwa dugaan korupsi dana COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. (ANTARA/HO)

4 Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Ditahan di Rutan Medan

Antara • 20 Maret 2022 06:17
Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir, Sumut.
 
Empat terdakwa korupsi dana penanganan covid-19 dengan Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
 
"Baru menjabat sepekan lebih, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto telah menahan empat terdakwa dugaan korupsi dana covid-19 di Kabupaten Samosir," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin, 20 Maret 2022.

Ia menyebutkan, keempat terdakwa yang ditahan itu JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan), dan SES (Rekanan)
 
Baca juga: Mukomuko Minta Pemdes Segera Cairkan Dana Pilkades
 
Tiga orang terdakwa SES, MT, dan SS ditahan Kamis Sore, 17 Maret 2022. Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam harinya.
 
"Alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
 
Yos mengatakan, peraturan penahanan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425.
 
"Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan covid-19 senilai Rp944.050.768 sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan