Yogyakarta: Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suherman, meminta permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus bisa terselesaikan cepat.
Pihaknya tak menginginkan permasalahan berlarut termasuk apabila ada dugaan pungutan liar (pungli).
"Masing-masing UPTD Dikmen (Pendidikan Menengah), masalah-masalah di kabupaten/kota selesai di sekolahan atau di Dikmen," kata Suherman saat dihubungi, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca: Mengenal Jalur Zonasi dan Afirmasi di PPDB 2022
Dia mengatakan selama ini permasalahan PPDB banyak terselesaikan di sekolah. Menurut dia sangat sedikit masalah yang harus dibawa hingga tingkat kabupaten/kota.
Suherman mengatakan jajarannya melakukan pengawasan selama PPDB berlangsung pekan ini. PPDB tahun ini memberlakukan empat jalur, di antaranya zonasi, afirmasi, prestasi, dan difabel.
"Hal baru dalam PPDB tahun ini presentase nilai gabungan rapor. Jarak 300 meter rumah dari sekolah diterima. Sebelumnya gak ada. Zonasi-zonasi hampir sama dengan tahun lalu," jelasnya.
Dihitung dalam persentase, zonasi dapat kuota 55 persen, afirmasi 40 persen, prestasi 5 persen, dan difabel 5 persen. Ia mengatakan setiap rombongan belajar (rombel) di sekolah maksimal harus terdapat dua siswa difabel.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada Kepala SMA/K dalam pelaksanaan PPDB harus bisa dilaksanakan dengan baik. Selain menghindari adanya pungli, juga aturan-aturan lain.
"(Persyaratan PPDB) semua apakai nilai ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah). ASPD 55 persen, rapor 45 persen, dan 5 persen nilai agutasi," ungkapnya.
Yogyakarta: Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suherman, meminta permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus bisa terselesaikan cepat.
Pihaknya tak menginginkan permasalahan berlarut termasuk apabila ada dugaan
pungutan liar (pungli).
"Masing-masing UPTD Dikmen (Pendidikan Menengah), masalah-masalah di kabupaten/kota selesai di sekolahan atau di Dikmen," kata Suherman saat dihubungi, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca:
Mengenal Jalur Zonasi dan Afirmasi di PPDB 2022
Dia mengatakan selama ini permasalahan PPDB banyak terselesaikan di sekolah. Menurut dia sangat sedikit masalah yang harus dibawa hingga tingkat kabupaten/kota.
Suherman mengatakan jajarannya melakukan pengawasan selama PPDB berlangsung pekan ini. PPDB tahun ini memberlakukan empat jalur, di antaranya zonasi, afirmasi, prestasi, dan difabel.
"Hal baru dalam PPDB tahun ini presentase nilai gabungan rapor. Jarak 300 meter rumah dari sekolah diterima. Sebelumnya gak ada. Zonasi-zonasi hampir sama dengan tahun lalu," jelasnya.
Dihitung dalam persentase, zonasi dapat kuota 55 persen, afirmasi 40 persen, prestasi 5 persen, dan difabel 5 persen. Ia mengatakan setiap rombongan belajar (rombel) di sekolah maksimal harus terdapat dua siswa difabel.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada Kepala SMA/K dalam pelaksanaan PPDB harus bisa dilaksanakan dengan baik. Selain menghindari adanya pungli, juga aturan-aturan lain.
"(Persyaratan PPDB) semua apakai nilai ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah). ASPD 55 persen, rapor 45 persen, dan 5 persen nilai agutasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)