Ilustrasi PPDB. MI/Angga Yuniar
Ilustrasi PPDB. MI/Angga Yuniar

Mengenal Jalur Zonasi dan Afirmasi di PPDB 2022

Muhammad Syahrul Ramadhan • 30 Mei 2022 15:31
Jakarta: Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat empat jalur pendaftaran. Keempat jalur tersebut adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
 
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
 
Nah, kali Medcom.id akan membagikan informasi terkait dua jalur PPDB, yakni zonasi dan afirmasi. Simak penjelasan berikut ini ya!

Pengertian jalur zonasi

Jalur zonasi selalu menjadi perbincangan setiap kali pelaksanaan PPDB. Tapi apa sih sebenarnya jalur zonasi itu? Dikutip dari Aku Pintar, merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor Tahun 2021 jalur zonasi  diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda). Adapun penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
 
Baca: Simak, Berikut Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
 
Tujuan sistem zonasi ini untuk memeratakan kualitas pendidikan, sehingga tak ada lagi sekolah favorit atau unggulan. Selain itu, sistem ini juga bisa membuat siswa belajar di sekolah terdekat dengan tempat tinggal.
 
Ketentuan zonasi berdasarkan Permendikbud Nomor 1 2021
  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Apa itu jalur afirmasi?

Dinukil dari laman resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
 
Calon peserta didik yang melalui jalur ini merupakan siswa yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Ketentuan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
 
Demikian tadi informasi mengenai jalur zonasi dan afirmasi. Semoga bermanfaat bagi sobat Medcom yang saat ini mengikuti PPDB 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan