Pengajuan akun ini dipertuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang mengikuti PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA untuk jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi. Dan jenjang SMK untuk jalur Prestasi dan Afirmasi secara daring.
Dikutip dari Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki, pengajuan akun dapat dilakukan melalui website https://ppdb.jakarta.go.id/. Berikut ini cara pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022.
Cara pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
- Bukan laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Klik ajukan akun pada jenjang SMA/SMK.
- Isi formulir dengan data calon peserta didik baru.
- Formulir tersebut mengharuskan pendaftar untuk memasukkan Nomor Peserta. Nomor peserta ini didapatkan setelah melakukan pra- pendaftaran di sidanira.jakarta.go.id.
- Bagi yang sudah melakukan pra-pendaftaran, nomor peserta dapat dilihat di Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran.

(Formulir pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022)
- Selanjutnya isi informasi, nama lengkap, tanggal lahir, domisili, dan kode keamanan.
- Setelah akun terverifikasi, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Persyaratan CPDB jenjang SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News