Sumenep: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan banyak pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020.
"Seluruh kecamatan ternyata ada pelanggaran. Bahkan mungkin di seluruh desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, Senin, 3 Agustus 2020.
Menurut Anwar, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yakni tata cara coklit. Misalnya stiker coklit yang biasanya ditempel di rumah calon pemilih tidak sesuai.
"Ada yang ditempel namun tanpa nama calon pemilih dan sebagainya. Di lapangan (juga) kami menemukan beberapa PPDP yang tidak melakukan pencoklitan sendiri, tapi di-joki-kan," ungkap dia.
Baca juga: Dukcapil Sulses Diminta Lekas Mendata Warga Luwu Utara
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Syaifurrahman menyebut tugas PPDP di lapangan tidak mudah dan sering mendapatkan kendala. Seperti sebagian masyarakat tidak mau rumahnya ditempel stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit oleh petugas.
"Ada keluarga yang sama sekali tidak mau rumahnya ditempeli stiker karena rumahnya baru selesai dibangun, rumahnya bagus, dan lain sebagainya," jelas Syaifurrahman.
Kondisi tersebut diakui terjadi di setiap kecamatan. Selain kendala dalam penempelan stiker, tidak jarang calon pemilih menolak dilakukan coklit.
"Mungkin trauma atau apa, ini berkaitan dengan bantuan mungkin mereka tidak dapat. Karena jika ada pendataan masyarakat itu dikaitkan dengan bantuan. Jadi PPDP itu harus memberikan penjelasan kalau tidak mempan mereka didampingi PPS," paparnya.
Menurutnya, jika ada temuan atau koreksi dari Bawaslu berkaitan dengan pencoklitan, hal itu akan ditindaklanjuti. KPU bisa melakukan perbaikan.
Sumenep: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan banyak pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020.
"Seluruh kecamatan ternyata ada pelanggaran. Bahkan mungkin di seluruh desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, Senin, 3 Agustus 2020.
Menurut Anwar, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yakni tata cara coklit. Misalnya stiker coklit yang biasanya ditempel di rumah calon pemilih tidak sesuai.
"Ada yang ditempel namun tanpa nama calon pemilih dan sebagainya. Di lapangan (juga) kami menemukan beberapa PPDP yang tidak melakukan pencoklitan sendiri, tapi di-joki-kan," ungkap dia.
Baca juga:
Dukcapil Sulses Diminta Lekas Mendata Warga Luwu Utara
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Syaifurrahman menyebut tugas PPDP di lapangan tidak mudah dan sering mendapatkan kendala. Seperti sebagian masyarakat tidak mau rumahnya ditempel stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit oleh petugas.
"Ada keluarga yang sama sekali tidak mau rumahnya ditempeli stiker karena rumahnya baru selesai dibangun, rumahnya bagus, dan lain sebagainya," jelas Syaifurrahman.
Kondisi tersebut diakui terjadi di setiap kecamatan. Selain kendala dalam penempelan stiker, tidak jarang calon pemilih menolak dilakukan coklit.
"Mungkin trauma atau apa, ini berkaitan dengan bantuan mungkin mereka tidak dapat. Karena jika ada pendataan masyarakat itu dikaitkan dengan bantuan. Jadi PPDP itu harus memberikan penjelasan kalau tidak mempan mereka didampingi PPS," paparnya.
Menurutnya, jika ada temuan atau koreksi dari Bawaslu berkaitan dengan pencoklitan, hal itu akan ditindaklanjuti. KPU bisa melakukan perbaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)