Tangerang: Sebanyak empat warga yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang tengah melakukan ibadah doa Rosario di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan menjadi tersangka. Dua dari empat pelaku kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan ibadah tersebut.
"Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, 7 Mei 2024.
Ibnu menjelaskan S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi.
Ibnu menuturkan kejadian bermula saat adanya kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat itu datang seorang pelaku D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.
"Tidak lama berselang datang beberapa orang, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," jelasnya.
Ibnu menjelaskan kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. "Dalam rekaman tersebut terdapat dimana 2 orang terekam membawa senjata tajam jenis pisau," jelasnya.
Ibnu mengatakan berdasarkan adanya peristiwa tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya tindak pidana.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti. Akhirnya sesuai cukup bukti, kami menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tangerang: Sebanyak empat warga yang melakukan
penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang tengah melakukan ibadah doa Rosario di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan menjadi tersangka. Dua dari empat pelaku kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan ibadah tersebut.
"Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, 7 Mei 2024.
Ibnu menjelaskan S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi.
Ibnu menuturkan kejadian bermula saat adanya kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat itu datang seorang pelaku D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.
"Tidak lama berselang datang beberapa orang, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," jelasnya.
Ibnu menjelaskan kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. "Dalam rekaman tersebut terdapat dimana 2 orang terekam membawa senjata tajam jenis pisau," jelasnya.
Ibnu mengatakan berdasarkan adanya peristiwa tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya tindak pidana.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti. Akhirnya sesuai cukup bukti, kami menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)