Sukabumi: Satreskrim Polres Sukabumi menangkap delapan tersangka pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Korban sebelumnya dicekoki minuman keras sebelum digilir para tersangka.
Delapan tersangka pencabulan terhadap korban berinisial R, 13, warga Selabintana, Kabupaten Sukabumi ini tujuh di antaranya berstatus pelajar SMP dan satu dewasa. Korban disetubuhi di sebuah kosan di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 23 Februari lalu. Sebelumnya, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri dan langsung disetubuhi secara bergiliran.
Kejadian ini berawal dari komunikasi di media sosial salah satu pelaku berinisial VA, 16, yang mengajak jalan-jalan korban. Kemudian, tersangka VA menjemput ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan korban malah diajak ke salah satu kosan. Setibanya di lokasi, tujuh temannya sudah berkumpul dan terjadi aksi persetubuhan.
"Korban R diajak ke tempat tersebut dan ngobrol bersama para pelaku diselingi dengan minuman keras hingga mabuk. Kemudian dilakukan pencabulan dan persetubuhan oleh ke delapan pelaku secara bergiliran," kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah di Sukabumi, Selasa, 7 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sukabumi: Satreskrim Polres Sukabumi menangkap delapan tersangka
pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Korban sebelumnya dicekoki minuman keras sebelum digilir para tersangka.
Delapan tersangka pencabulan terhadap korban berinisial R, 13, warga Selabintana, Kabupaten Sukabumi ini tujuh di antaranya berstatus pelajar SMP dan satu dewasa. Korban disetubuhi di sebuah kosan di wilayah Cicantayan,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 23 Februari lalu. Sebelumnya, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri dan langsung disetubuhi secara bergiliran.
Kejadian ini berawal dari komunikasi di media sosial salah satu pelaku berinisial VA, 16, yang mengajak jalan-jalan korban. Kemudian, tersangka VA menjemput ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan korban malah diajak ke salah satu kosan. Setibanya di lokasi, tujuh temannya sudah berkumpul dan terjadi aksi persetubuhan.
"Korban R diajak ke tempat tersebut dan ngobrol bersama para pelaku diselingi dengan minuman keras hingga mabuk. Kemudian dilakukan pencabulan dan persetubuhan oleh ke delapan pelaku secara bergiliran," kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah di Sukabumi, Selasa, 7 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)