Bandung: Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berinisial SSF, 19, telah dicabuli oleh seorang kakek, UU, berusia 72 tahun di rumahnya di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Rabu, 24 April 2024. Pelaku kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap UU setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka dan orang tua korban mendatangi ke rumah tersangka menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 30 April 2024.
Dia mengatakan orang tua korban lantas curiga sehingga memantau rumah tersangka dari luar. Budi mengatakan pada pukul 23.00 WIB tersangka keluar dari rumah dan diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok.
"Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," kata dia.
Dia mengungkapkan korban merupakan penyandang disabilitas. Pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku.
Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi dan telah memenuhi unsur.
Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," kata dia.
Bandung: Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berinisial
SSF, 19, telah dicabuli oleh seorang kakek, UU, berusia 72 tahun di rumahnya di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Rabu, 24 April 2024. Pelaku kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap UU setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka dan orang tua korban mendatangi ke rumah tersangka menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 30 April 2024.
Dia mengatakan orang tua korban lantas curiga sehingga memantau rumah tersangka dari luar. Budi mengatakan pada pukul 23.00 WIB tersangka keluar dari rumah dan diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok.
"Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," kata dia.
Dia mengungkapkan korban merupakan penyandang disabilitas. Pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku.
Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi dan telah memenuhi unsur.
Budi mengatakan
pelaku dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)