Bandarlampung: Kepolisian Daerah Lampung mengatakan hasil sidang kode etik profesi atas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG, yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mendapati tiga pelanggaran sehingga dipecat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG kemarin terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Umi di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," jelasnya.
Kemudian barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Namun begitu ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut. "Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” ujarnya.
Bandarlampung: Kepolisian Daerah Lampung mengatakan hasil sidang kode etik profesi atas mantan Kasat Narkoba
Polres Lampung Selatan, AKP AG, yang terlibat jaringan
narkoba internasional Fredy Pratama mendapati tiga pelanggaran sehingga dipecat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG kemarin terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Umi di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," jelasnya.
Kemudian barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Namun begitu ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut. "Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)