Konferensi pers diadakan di RSUD Kabupaten Tangerang terkait kematian ART yang lompat dari lantai 3 rumah mewah di Cimone, Kota Tangerang.
Konferensi pers diadakan di RSUD Kabupaten Tangerang terkait kematian ART yang lompat dari lantai 3 rumah mewah di Cimone, Kota Tangerang.

Polisi Tetapkan Majikan ART yang Meninggal Lompat dari Lantai 3 Jadi Tersangka

Hendrik Simorangkir • 05 Juni 2024 23:12
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka baru terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban Cicih, 16, yang tewas setelah lompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang. Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial K dan L. 
 
"Sebelumnya kami menetapkan satu tersangka berinisial J, sebagai penyalur korban. Dan setelah hasil penyelidikan, kami tetapkan K dan L jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat mengadakan konferensi pers di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu, 5 Juni 2024. 
 
"Tersangka K ini perannya membantu membuat KTP palsu atas nama korban. Dan satu lagi berinisial L, seorang majikan dari korban," sambungnya.

Zain menuturkan, penetapan tersangka keduanya berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan para saksi, dapat disimpulkan adanya suatu peristiwa pidana yang menyebabkan korban melompat dari atap rumah bertingkat tersebut. 
 
Baca: ART yang Meninggal Lompat dari Rumah Majikan Alami Memar di Paru-Paru

"Jadi K ini turut membantu tersangka J dengan menerima uang Rp300 ribu sekali pembuatan KTP. Dan L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan kabur melompat dari lantai 3," jelasnya.
 
Zain menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengejar dua tersangka lainnya berinisial RT dan AN, terkait dalam TPPO terhadap korban. Dari kedua buronan tersebut, terdapat seorang wanita.
 
"Kami juga sedang mengejar 2 orang lagi yang diduga terlibat dalam tindak pidana terhadap korban, RT dan seorang wanita berinisial AN. Ini sedang kita kejar, nanti perkembangannya akan kita sampaikan kemudian," katanya.
 
Zain menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan terkait jaringan TPPO ini dari para tersangka yang terlibat. Pasalnya, kata Zain, tersangka J dan K telah melakukan tindak pidana sudah puluhan kali.
 
"Kami juga sedang mengembangkan lagi, apakah penyalur maupun beberapa tersangka yang terlibat. Karena dari K, itu mengatakan telah membantu tersangka J, sebanyak 20 kali membuat KTP palsu, ini sedang kita uji dan kembangkan terkait jaringan itu," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka berinisial J, 26, sebagai penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) telah mempekerjakan korban CC, 16, yang melompat dari lantai 3 rumah mewah di Cimone, Kota Tangerang. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak.
 
"Tersangka telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 2 Juni 2024.
 
Zain menuturkan, tersangka juga telah membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal, lanjutnya, saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai kartu keluarga dan ijazah SMP yang beralamat di Kerawang. 
 
"Disamping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat itu tidak ter-register atau tidak terdaftar," katanya.
 
Zain menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.
 
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ucap dia.
 
Zain menambahkan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. 
 
"Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," katanya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
 
"Terhadap tersangka dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.tindak pidana eksploitasi anak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan