Yogyakarta: Seorang juru parkir di Kota Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungli. Aksi sang juru parkir yang menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Juru parkir bernama Bayu Tunggal Saputro itu viral di media sosial Tiktok. Lelaki 22 tahun itu melakukan tindakannya di kawasan Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio mengatakan Bayu yang ditangkap Sabtu siang meminta pemarkir mobil membayar Rp25 ribu. Padahal, tarif parkir mobil semestinya Rp5 ribu.
"Yang bersangkutan telah kami amankan dan akan disidang pekan depan," kata Probo saa dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2024.
Probo mengatakan tindakan Bayu bakal dikenai dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring) akibat penerapan biaya parkir di luar ketentuan yang berlaku. Persidangan Bayu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024.
Sementara Bayu mengaku ke penyidik menarik tarif Rp25 ribu karena sudah ada kesepakatan saat berkumpul di Polsek Gondomanan. Probo mengatakan telah mengonfirmasi ke Polsek Gondomanan bahwa memang ada pertemuan namun bukan menentukan tarif parkir.
"Setelah kami klarifikasi ke Polsek Gondomanan juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk, dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," katanya.
Pengumpulan para juru parkir itu karena kawasan sekitar lokasi parkir saat ada acara, termasuk Pasar Kangen, menjadi semrawut. Ia mengatakan Polsek Gondomanan mewanti-wanti agar para juru parkir tidak menambah ruwet kondisi lalu lintas Namun, Bayu tidak hadir langsung saat para juru parkir dikumpulkan di Polsek Gondomanan.
"Kalau sore hari dari perempatan Gondomanan itu semrawut. Lalu (juru parkir) diundang, kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan tarif parkir di lokasi tersebut Rp5 ribu untuk jenis mobil serta tambah Rp2.500 untuk tarif progresif. Ia mengatakan lokasi kejadian bukan di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Yogyakarta: Seorang juru
parkir di Kota Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungli. Aksi sang juru parkir yang menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Juru parkir bernama Bayu Tunggal Saputro itu viral di media sosial Tiktok. Lelaki 22 tahun itu melakukan tindakannya di kawasan Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio mengatakan Bayu yang ditangkap Sabtu siang meminta pemarkir mobil membayar Rp25 ribu. Padahal, tarif parkir mobil semestinya Rp5 ribu.
"Yang bersangkutan telah kami amankan dan akan disidang pekan depan," kata Probo saa dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2024.
Probo mengatakan tindakan Bayu bakal dikenai dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring) akibat penerapan biaya parkir di luar ketentuan yang berlaku. Persidangan Bayu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024.
Sementara Bayu mengaku ke penyidik menarik tarif Rp25 ribu karena sudah ada kesepakatan saat berkumpul di Polsek Gondomanan. Probo mengatakan telah mengonfirmasi ke Polsek Gondomanan bahwa memang ada pertemuan namun bukan menentukan tarif parkir.
"Setelah kami klarifikasi ke Polsek Gondomanan juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk, dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," katanya.
Pengumpulan para juru parkir itu karena kawasan sekitar lokasi parkir saat ada acara, termasuk Pasar Kangen, menjadi semrawut. Ia mengatakan Polsek Gondomanan mewanti-wanti agar para juru parkir tidak menambah ruwet kondisi lalu lintas Namun, Bayu tidak hadir langsung saat para juru parkir dikumpulkan di Polsek Gondomanan.
"Kalau sore hari dari perempatan Gondomanan itu semrawut. Lalu (juru parkir) diundang, kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan tarif parkir di lokasi tersebut Rp5 ribu untuk jenis mobil serta tambah Rp2.500 untuk tarif progresif. Ia mengatakan lokasi kejadian bukan di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)