Ilustrasi
Ilustrasi

Beli AC Baru, Siswa SMAN 6 Denpasar Dimintai Rp1,5 Juta per Orang

Media Indonesia • 17 Juli 2024 09:25
Denpasar: Aksi lembaga pendidikan di SMA Negeri 6 Denpasar viral di media sosial. Sebelumnya, SMA Negeri 6 Denpasar memutuskan melalui rapat komite sekolah untuk memungut sumbangan dari siswa dalam rangka membeli AC baru.
 
Tidak tanggung-tanggung, besaran pungutan per siswa sebanyak Rp1,5 juta. Informasi ini pun viral dan berseliweran di berbagai platform media sosial di Bali. Terjadi perdebatan, ada yang pro dan ada yang kontra. 
 
Pihak SMA Negeri 6 Denpasar mengaku jika keputusan ini sudah melalui rapat komite dan para orang tua siswa. Namun beberapa orang tua siswa mengaku tidak tahu menahu soal pungutan tersebut.

Perdebatan yang sangat viral tersebut membuat Pemprov Bali turun tangan. Melalui Kantor Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tim menelusuri dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut langsung ke SMA Negeri 6 Denpasar. Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
 
"Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan," kata Kepala Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Baca juga: Sistem Digital Diduga Tak Menghilangkan Pungli di Pelabuhan

Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.
 
"Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan Rp4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu," kata Sugiada.
 
Ia melanjutkan angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan Ro375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan OSIS.
 
"Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan pada 20 Juli 2024," ujar Sugiada.
 
Namun menurut Sugiada, apa pun hasil pemeriksaan tersebut, bahwa pungutan memang ada dalam kesepakatan atau notulen rapat antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa. Hal ini terbukti dengan dibatalkannya isi kesepakatan dalam notulensi rapat tersebut. 
 
"Apa pun pungutan tidak dapat dibenarkan karena infrastruktur sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah. Termasuk soal pungutan iuran sumbangan sekolah yang mencapai Rp4,5 juta juga akan diperiksa lagi oleh tim ahli baik dari inspektorat maupun dinas Pendidikan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan