Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Memang Kendaraan dinas seyogyanya dipakai untuk dinas, jangan dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Gani di Bekasi, Rabu, 21 Desember 2023.
Gani menyampaikan masih menunggu arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), terkait larangan penggunaan mobil dinas pada periode libur Nataru.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon Tegaskan Kendaraan Pelat Merah Tak Boleh Dipakai Kampanye |
Dia mengaku akan mengingatkan hal tersebut kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kita akan ingatkan nanti. Kalau sudah ada aturan yang dari atas, juga ada ASN yang melakukan hal tersebut," katanya.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di lingkungan Pemkot Bekasi yang tidak patuh.
"Ya pasti (ada sanksi) kalau setiap pelanggaran kita harus berikan sanksi secara peraturan perundangan, apakah itu teguran, bertahap seperti itu ya," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News