Bandung: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil, menyebutkan sebanyak 500 dari 2.000 perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi covid-19. Hal itu menjadi salah satu alasan Pemprov Jawa Barat tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Jawa Barat itu sektor manufaktur terbesar di Indonesia, 60 persen manufaktur," kata Emil, di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 2 November 2020.
Kondisi itu, kata Emil, dikhawatirkan membuat perusahaan-perusahaan bangkrut dan bakal lebih banyak lagi pekerja yang terkena PHK. Bahkan menurut dia, keputusan tersebut menunjang pemulihan ekonomi di Jawa Barat.
"Tak ada sedikit niat pemerintah untuk menyengsarakan masyarakat. Ini mencegah kemudaratan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan," ucap dia.
Baca juga: Kasus di Intan Jaya Harus Tuntas
Menurut Emil kondisi ekonomi di Jawa Barat cenderung membaik ditandai dengan peningkatan ekspor, daya beli, hingga kredit masyarakat. Lanjut dia,s ektor yang perbaikannya signifikan adalah angkutan barang dan komunikasi.
"Yang paling luar biasa perbaikan di angkutan dan komunikasi naiknya 47 persen. Memang mengangkut barang, orang, dan semua pindah ke digital ekonomi membaik paling besar di sektor ini," ucap dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351. Jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan dibanding UMP tahun 2020.
Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil, menyebutkan sebanyak 500 dari 2.000 perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi covid-19. Hal itu menjadi salah satu alasan Pemprov Jawa Barat tak menaikkan
Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Jawa Barat itu sektor manufaktur terbesar di Indonesia, 60 persen manufaktur," kata Emil, di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 2 November 2020.
Kondisi itu, kata Emil, dikhawatirkan membuat perusahaan-perusahaan bangkrut dan bakal lebih banyak lagi pekerja yang terkena PHK. Bahkan menurut dia, keputusan tersebut menunjang pemulihan ekonomi di Jawa Barat.
"Tak ada sedikit niat pemerintah untuk menyengsarakan masyarakat. Ini mencegah kemudaratan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan," ucap dia.
Baca juga:
Kasus di Intan Jaya Harus Tuntas
Menurut Emil kondisi ekonomi di Jawa Barat cenderung membaik ditandai dengan peningkatan ekspor, daya beli, hingga kredit masyarakat. Lanjut dia,s ektor yang perbaikannya signifikan adalah angkutan barang dan komunikasi.
"Yang paling luar biasa perbaikan di angkutan dan komunikasi naiknya 47 persen. Memang mengangkut barang, orang, dan semua pindah ke digital ekonomi membaik paling besar di sektor ini," ucap dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351. Jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan dibanding UMP tahun 2020.
Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)