Terdakwa penikam Ali Jaber, Alpin Andrian. Dok Lampost.co/Asrul S Malik
Terdakwa penikam Ali Jaber, Alpin Andrian. Dok Lampost.co/Asrul S Malik

Penikam Ali Jaber Tak Berniat Ajukan Eksepsi

Lampost • 19 November 2020 15:45
Bandar Lampung: Penikam Ali Jaber, Alpin Andrian, 24, menjalani sidang perdana, Kamis, 19 November 2020. Kuasa hukum Alpin, Ardiansyah, mengaku tidak akan mengajukan eksepsi usai melihatnya jalannya sidang dakwaan perkara. 
 
"Kita tidak melakukan eksepsi atas dakwaan ini, kita langsung ke proses selanjutnya yakni pemeriksaan saksi," ujar Ardiansyah di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 19 November 2020.
 
Dia menerangkan, pihaknya tidak fokus membela kesalahan yang dilakukan Alpin. Tetapi, tim kuasa hukum fokus pada pembuktian atau kebenaran materil  peristiwa tersebut.

"Kita nanti hadirkan beberapa saksi, termasuk ahli pidana agar jelas fakta kejadiannya, kemudian ada juga saksi yang tadinya mau kita hadirkan seperti perawat (klinik kejiwaan) Alpin, tapi ternyata bakal jadi Saksi Pihak JPU juga, jadi nanti saksi yang kita hadirkan melihat persidangan selanjutnya dan saksi yang dihadirkan JPU," bebernya.
 
Baca: Penyerang Berencana Membunuh Syekh Ali Jaber
 
Dia meminta, agar sidang selanjutnya bisa diadakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Sidang perdana dilakukan secara daring.
 
"Supaya membuka kebenaran materil dalam perkara ini dan publik bisa menilai dan melihat, kami khawatirkan misalnya ada pengaruh sinyal yang jelek, tanya jawab tidak sempura apalagi ada proses yang membutuhkan pendalam tanya jawab," imbuhnya.
 
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alpin dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaanPembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun
 
Baca: Penikam Mengaku Terganggu dengan Dakwah Syekh Ali Jaber
 
Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
 
Subsider Pasal 355 ayat 1 “Penganiayaan berat dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
 
Subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan