Yogyakarta: Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), HP, 23, terjerat pinjaman online (pinjol). Kondisi itu jadi alasan HP melakukan pembunuhan sadis terhadap korbannya, AI, 35, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
"Karena tersangka terjerat pinjol kemudian mencari korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, di Mapolda DIY, Rabu, 22 Maret 2023.
HP kemudian berpikir untuk mencari korban untuk bisa dikuasai hartanya. AI kemudian dihubungi dan diajak janjian bertemu di sebuah wisma di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Saat di wisma itu, HP kemudian membunuh AI dan memutilasi menjadi 3 bagian besar dan 62 bagian sedang serta kecil. HP melakukan pembunuhan dengan mutilasi dengan niat menghilangkan jejak.
Setelah membunuh AI, HP mengambil sepeda motor korban, dua gawai korban, uang korban. Gawai korban kemudian dijual seharga Rp600 ribu.
"Pelaku terbelit pinjaman Rp8 juta dari pinjaman online 3 aplikasi," jelas Nuredy.
Upaya menghilangkan jejak itu gagal. Pasalnya, niatan HP membuang sebagian tubuh korban ke septic tank dan tulangnya ke lokasi lain tak terlaksana. Upaya pembunuhan yang ia lakukan memakan waktu lalu. HP pun meninggalkan lokasi menuju sebuah indekos di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Dari sana ia kabur ke Temanggung, Jawa Tengah.
Kurang dari tiga hari, polisi berhasil membekuk pelaku. Pelaku dibekuk di rumah familinya di Kabupaten Temanggung.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHO tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Pasalnya, pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando atau bayonet, gergaji, cutter, dan pisau biasa sebelum bertemu korban. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Pelaku
pembunuhan disertai
mutilasi di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), HP, 23, terjerat pinjaman online (pinjol). Kondisi itu jadi alasan HP melakukan pembunuhan sadis terhadap korbannya, AI, 35, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
"Karena tersangka terjerat pinjol kemudian mencari korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, di Mapolda DIY, Rabu, 22 Maret 2023.
HP kemudian berpikir untuk mencari korban untuk bisa dikuasai hartanya. AI kemudian dihubungi dan diajak janjian bertemu di sebuah wisma di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Saat di wisma itu, HP kemudian membunuh AI dan memutilasi menjadi 3 bagian besar dan 62 bagian sedang serta kecil. HP melakukan pembunuhan dengan mutilasi dengan niat menghilangkan jejak.
Setelah membunuh AI, HP mengambil sepeda motor korban, dua gawai korban, uang korban. Gawai korban kemudian dijual seharga Rp600 ribu.
"Pelaku terbelit pinjaman Rp8 juta dari pinjaman online 3 aplikasi," jelas Nuredy.
Upaya menghilangkan jejak itu gagal. Pasalnya, niatan HP membuang sebagian tubuh korban ke septic tank dan tulangnya ke lokasi lain tak terlaksana. Upaya pembunuhan yang ia lakukan memakan waktu lalu. HP pun meninggalkan lokasi menuju sebuah indekos di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Dari sana ia kabur ke Temanggung, Jawa Tengah.
Kurang dari tiga hari, polisi berhasil membekuk pelaku. Pelaku dibekuk di rumah familinya di Kabupaten Temanggung.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHO tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Pasalnya, pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando atau bayonet, gergaji, cutter, dan pisau biasa sebelum bertemu korban. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)