Ilustrasi surat rapid test antigen palsu. (Foto: MI/Gabriel Langga)
Ilustrasi surat rapid test antigen palsu. (Foto: MI/Gabriel Langga)

2 Terdakwa Pemalsu Surat Rapid Antigen Dituntut 1,5 Tahun Bui

Antara • 14 Oktober 2021 11:49
Ambon: Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
 
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Ester Wattimury, di Ambon, Kamis, 14 Oktober 2021.
 
Kedua terdakwa bernama Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy. Terdakwa Hawa Angkotasan adalah seorang aparatur sipil negara yang mengabdi pada RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.
 
Baca juga: 70% IRT di Bandung Pakai Jasa Pinjol
 
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus korona dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus korona.
 
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.
 
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
 
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan