Berbagai peristiwa menjadi pemberitaan utama di berbagai daerah sepanjang Jumat, 5 November 2021. Mulai dari denda transaksi dengan pedagang kaki lima (PKL) hingga penetapan tersangka kasus kematian peserta diklatsar Menwa UNS.
Berikut berbagai berita populer yang telah dirangkum medcom.id:
Denda Rp500 Ribu Transaksi dengan PKL
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengatur soal sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang membeli sesuatu di zona larangan PKL.
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka kami mulai mensosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat, 5 November 2021.
Ia mengungkapkan sosialisasinya selain melalui media pemberitaan juga dengan cara memasang spanduk besar bertuliskan Perda nomor 11/2017 dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Selengkapnya di sini: Catat! Transaksi di Zona Larangan PKL Kabupaten Kudus Bakal Didenda Rp500 Ribu
2 Tersangka Kasus Kematian Peserta Diklatsar Menwa
Polresta Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian mahasiswa UNS Solo saat mengikuti Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu. Dua tersangka tersebut diketahui merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi, Minggu, 24 Oktober 2021 lalu. Kedua tersangka tersebut berinisial NFM, 22, laki-laki, warga Pati dan FPJ, 22, laki-laki, warga Wonogiri," ujar Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 5 November 2021.
Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dihadiri seluruh tim unsur penyidik. Setelah dilakukan penetapan, dua tersangka ditangkap paksa pada hari yang sama pukul 14.10 WIB.
Selengkapnya di sini: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
5 Pejabat Lapas Klas IIA Sleman Dicopot
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencopot lima petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sleman. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut laporan mantan narapidana soal adanya kekerasan dan pelecehan seksual di Lapas tersebut.
"Termasuk kepala keamanan Lapas (Narkotika Kelas IIA) kami copot," kat Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Budi Argap Situngkir dihubungi media, Jumat, 5 November 2021.
Ia tak menjelaskan pejabat lapas yang dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut dugaan kekerasan dan pelecehan yang diduga terjadi di dalam lapas.
Selengkapnya di sini: Penyiksaan dan Pelecehan Napi Terkuak, 5 Pejabat Lapas Klas IIA Narkotika Sleman Dicopot
Berbagai peristiwa menjadi pemberitaan utama di berbagai daerah sepanjang Jumat, 5 November 2021. Mulai dari denda transaksi dengan pedagang kaki lima (PKL) hingga penetapan tersangka kasus kematian peserta diklatsar Menwa UNS.
Berikut berbagai berita populer yang telah dirangkum
medcom.id:
Denda Rp500 Ribu Transaksi dengan PKL
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengatur soal sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang membeli sesuatu di zona larangan PKL.
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka kami mulai mensosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat, 5 November 2021.
Ia mengungkapkan sosialisasinya selain melalui media pemberitaan juga dengan cara memasang spanduk besar bertuliskan Perda nomor 11/2017 dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Selengkapnya di sini: Catat! Transaksi di Zona Larangan PKL Kabupaten Kudus Bakal Didenda Rp500 Ribu
2 Tersangka Kasus Kematian Peserta Diklatsar Menwa
Polresta Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian mahasiswa UNS Solo saat mengikuti Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu. Dua tersangka tersebut diketahui merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi, Minggu, 24 Oktober 2021 lalu. Kedua tersangka tersebut berinisial NFM, 22, laki-laki, warga Pati dan FPJ, 22, laki-laki, warga Wonogiri," ujar Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 5 November 2021.
Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dihadiri seluruh tim unsur penyidik. Setelah dilakukan penetapan, dua tersangka ditangkap paksa pada hari yang sama pukul 14.10 WIB.
Selengkapnya di sini: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
5 Pejabat Lapas Klas IIA Sleman Dicopot
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencopot lima petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sleman. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut laporan mantan narapidana soal adanya kekerasan dan pelecehan seksual di Lapas tersebut.
"Termasuk kepala keamanan Lapas (Narkotika Kelas IIA) kami copot," kat Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Budi Argap Situngkir dihubungi media, Jumat, 5 November 2021.
Ia tak menjelaskan pejabat lapas yang dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut dugaan kekerasan dan pelecehan yang diduga terjadi di dalam lapas.
Selengkapnya di sini: Penyiksaan dan Pelecehan Napi Terkuak, 5 Pejabat Lapas Klas IIA Narkotika Sleman Dicopot Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)