Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengatur soal sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang membeli sesuatu di zona larangan PKL.
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka kami mulai mensosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat, 5 November 2021.
Ia mengungkapkan sosialisasinya selain melalui media pemberitaan juga dengan cara memasang spanduk besar bertuliskan Perda nomor 11/2017 dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Spanduk pengumuman tersebut dipasang di Jalan Wergu Wetan atau kompleks GOR Wergu dengan harapan masyarakat mengetahui nantinya yang melakukan transaksi di zona merah PKL atau zona larangan berjualan bagi PKL bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp500 ribu.
Apabila masih melakukan pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana dedan paling banyak 50 juta.
Baca: Asyik! PKL dan Warung Bakal Dapat BLT Rp1,2 Juta
Terkait dengan PKL, sebelumnya juga sudah disosialisasikan Jalan Wergu Wetan dan kompleks GOR merupakan zona merah atau larangan berjualan bagi PKL. Sedangkan pedagang yang berada di zona merah dipersilakan pindah ke zona hijau karena nantinya akan diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru dilakukan penertiban.
Lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.
Pemkab Kudus menyebutkan ada 24 titik zona merah PKL, di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R. Agil Kusumadya serta masih banyak lagi.
Imam, salah satu PKL di Jalan Wergu Wetan mengakui belum mengetahui lokasi lain yang bisa dijadikan tempat jualan, jika aturan ini mulai berlaku.
"Saya memilih berjualan di Jalan Wergu Wetan karena lokasinya dekat dengan rumah, sehingga ketika dipindah ke tempat lain tentu jauh karena harus mendorong gerobak jualan," ujarnya.
Ia menerima ketika ditawarkan pindah ke Balai Jagong karena masih dekat dengan rumah dan setiap harinya ramai pengunjung.
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengatur soal sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang membeli sesuatu di zona larangan PKL.
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan
PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka kami mulai mensosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat, 5 November 2021.
Ia mengungkapkan sosialisasinya selain melalui media pemberitaan juga dengan cara memasang spanduk besar bertuliskan Perda nomor 11/2017 dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Spanduk pengumuman tersebut dipasang di Jalan Wergu Wetan atau kompleks GOR Wergu dengan harapan masyarakat mengetahui nantinya yang melakukan transaksi di zona merah
PKL atau zona larangan berjualan bagi PKL bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp500 ribu.
Apabila masih melakukan pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana dedan paling banyak 50 juta.
Baca: Asyik! PKL dan Warung Bakal Dapat BLT Rp1,2 Juta
Terkait dengan PKL, sebelumnya juga sudah disosialisasikan Jalan Wergu Wetan dan kompleks GOR merupakan zona merah atau larangan berjualan bagi
PKL. Sedangkan pedagang yang berada di zona merah dipersilakan pindah ke zona hijau karena nantinya akan diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru dilakukan penertiban.
Lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.
Pemkab Kudus menyebutkan ada 24 titik zona merah
PKL, di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R. Agil Kusumadya serta masih banyak lagi.
Imam, salah satu PKL di Jalan Wergu Wetan mengakui belum mengetahui lokasi lain yang bisa dijadikan tempat jualan, jika aturan ini mulai berlaku.
"Saya memilih berjualan di Jalan Wergu Wetan karena lokasinya dekat dengan rumah, sehingga ketika dipindah ke tempat lain tentu jauh karena harus mendorong gerobak jualan," ujarnya.
Ia menerima ketika ditawarkan pindah ke Balai Jagong karena masih dekat dengan rumah dan setiap harinya ramai pengunjung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)