Ilustrasi ekstasi. Medcom.id
Ilustrasi ekstasi. Medcom.id

Pembuat Ekstasi Pakai Dulcolax dan Antimo Ditangkap di Tanjungbalai

Media Indonesia.com • 09 November 2021 19:31
Tanjungbalai: Kepolisian menangkap dua pria terkait peredaran dan pembuat narkoba jenis ekstasi di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pembuat ekstasi skla industri rumahan tersebut. 
 
"Masing masing tersangka bernama Raja Desra Aditia Baramansyah Sim dan Ali Akbar alias Nyamuk," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi, Selasa, 9 November 2021.
 
Raja Desra, 24, adalah warga Jalan H.M. Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sedangkan Ali Akbar, 28, merupakan warga Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Triyadi menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Raja Desra ditangkap terlebih dahulu di seputar kediamannya. Berbekal informasi awal tentang adanya seorang pria yang menjual ekstasi, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kala itu petugas memesan 30 butir pil.
 
Ketika akan bertransaksi, Raja Desra diciduk, meski sempat menjatuhkan sejumlah barang bukti untuk mengelabui petugas. Berbagai barang bukti yang disita dari Raja Desra antara lain satu bungkus plastik transparan berisi pil seberat 3,52 gram, uang tunai senilai Rp600.000 dan 1unit HP android berwarna hitam.
 
Baca: Jaringan Pengedar Ganja Lintas Jawa-Sumatra Dibekuk di DIY
 
Dalam proses interogasi, Raja Desra mengaku kepada petugas bahwa pil tersebut dia dapat dari seseorang bernama Ali Akbar. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah Ali Akbar. Dia menyebut, saat itu Ali Akbar tidak terdapat di lokasi. Tapi, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih banyak.
 
Antara lain 2 lembar plastik warna kuning, 1 set alat giling warna putih berisi serbuk obat warna merah seberat 3,24 gram dan 1 lempengan besi bentuk segi 4. Lalu 2 besi berbentuk lingkaran, 1 besi berbentuk huruf T dengan cetakan berbentuk huruf S dan 1 martil besi.
 
Selanjutnya 1 lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2 buah pipet plastik transparan, 1 batang besi ukuran kecil, 1 sendok warna biru dan 1 papan alat tulis berlapis kertas. Berikutnya, 6 dus obat merek Antimo Dimenhydrinate. Dari enam dus itu, tiga di antaranya  berisi obat sedangkan sisanya kosong. 
 
Bukan itu saja. Petugas juga mengamankan tiga dus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 lembar kertas komposisi obat merek Dulcolax, 1 lembar karpet kulit warna hitam dan 1 kotak kardus.
 
Dia mengungkap. tersangka Ali Akbar akhirnya ditangkap pada Senin, 8 November 2021. ALi Akbar digelandang polisi dari jalan DTM Abdullah Pasar Batu, Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(yp)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan