Jajaran Polda DIY menunjukkan barang bukti ganja 4 kilogram dari jaringan pengedar Jawa-Sumatera. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Jajaran Polda DIY menunjukkan barang bukti ganja 4 kilogram dari jaringan pengedar Jawa-Sumatera. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Jaringan Pengedar Ganja Lintas Jawa-Sumatra Dibekuk di DIY

Ahmad Mustaqim • 09 November 2021 18:38
Yogyakarta: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membekuk jaringan pengedar ganja lintas Jawa-Sumatra. Jaringan tersebut mengedarkan ganja ke Jawa Timur, DIY, Jawa Barat, dan Sumatra Utara.
 
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menyebutkan ada9 tersangka yang dibekuk dalam kasus itu. Mereka ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram ganja.
 
"Kami mengusut ini sudah menangkap tersangka pertama, BBN, pada 14 Agustus. Penangkapan BBN dilakukan di Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Yuliyanto di Mapolda DIY, Selasa, 9 November 2021.

Yuliyanto menerangkan, penangkapan BBN kemudian mengarah pada target inisial KHP. BBN diinterogasi dalam beberapa waktu dan diputuskan direhabilitasi.
 
Menurut Yuliyanto, target kedua berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dari target pertama. KHP berhasil ditangkap di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok.
 
"Dari tersangka kedua ini berlanjut ke tersangka ketiga. Inisialnya IGG yang merupakan warga Bogor," kata Yuliyanto.
 
Baca juga: Curah Hujan di Bandung Mulai Naik, Ada Potensi Terdampak La Nina
 
Polda DIY melanjutkan pelacakan dan pengejaran target tersangka ketiga pada 28 Agustus. IGG berhasil ditangkap di Cisarua, Bogor, pada 30 Agustus.
 
Dari informasi IGG, diperoleh keterangan sumber ganja dari AAP yang tinggal di Surabaya. AAP ditangkap empat hari berselang.
 
"Tersangka AAP ditangkap di Surabaya pada 3 September 2021," ungkap mantan Kapolres Sleman ini.
 
Setelah menangkap AAP, Polda DIY melanjutkan pengejaran tersangka lain, yakni MQ, warga Medan; MSH, RA, dan MH, warga Mojokerto; RF, dan IPG, warga Medan. Mereka ditangkap dalam waktu berbeda.
 
"Untuk IPG masih dalam pencarian. Transaksi mereka lakukan memakai media sosial," jelasnya.
 
Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman empat tahun sampai 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan