Bekasi: Akhmad Marjuki akan dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi di sisa masa jabatan 2017-2022 besok, Rabu 27 Oktober 2021. Marjuki dipilih lewat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 2019 lalu.
Saat dihubungi, Marjuki mengaku telah dipanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk membahas terkait dengan mekanisme pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Bekasi.
"Tentang rencana proses besok (Rabu 27 Oktober 2021) pelantikan (sebagai wakil bupati Bekasi). Saat ini sedang gladi resik," kata Marjuki dihubungi Medcom.id, Selasa 26 Oktober 2021.
Marjuki mengaku telah menemui Ridwan Kamil bersama dengan Penanggung Jawab Bupati Bekasi Dani Ramdhan untuk mendapatkan arahan terkait dengan pelantikan tersebut.
"Tadi sudah dipanggil gubernur, sudah diarahkan dengan pak Pj juga," katanya.
Diketahui, Akhmad Marjuki terpilih menjadi wakil bupati dalam paripurna DPRD Kabupaten Bekasi setelah unggul 40-0 dari Tuti Yasin.
Baca: Eks Bupati Yalimo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1 Miliar
Pemilihan wakil bupati dilakukan setelah mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Megaproyek Meikarta. Jabatan bupati saat itu diemban wakilnya almarhum Eka Supria Atmaja sebagai bupati definitif.
Kemudian, sempat terjadi polemik atas pemilihan yang memenangkan Akhmad Marjuki karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat itu, Eka Supria Atmaja memimpin Kabupaten Bekasi tanpa seorang wakil. Saat Eka meninggal karena terpapar covid-19, kemudian Kabupaten Bekasi dipimpin Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan.
Dani Ramdan dilantik sebagai Pj Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kupaten Bekasi.
Setelah itu, beredar surat keputusan Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangktan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dalam surat tersebut, Akhmad Marjuki diangkat sebagai wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Bekasi: Akhmad Marjuki akan dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi di sisa masa jabatan 2017-2022 besok, Rabu 27 Oktober 2021. Marjuki dipilih lewat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 2019 lalu.
Saat dihubungi, Marjuki mengaku telah dipanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk membahas terkait dengan mekanisme pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Bekasi.
"Tentang rencana proses besok (Rabu 27 Oktober 2021) pelantikan (sebagai wakil bupati Bekasi). Saat ini sedang gladi resik," kata Marjuki dihubungi Medcom.id, Selasa 26 Oktober 2021.
Marjuki mengaku telah menemui Ridwan Kamil bersama dengan Penanggung Jawab Bupati Bekasi Dani Ramdhan untuk mendapatkan arahan terkait dengan
pelantikan tersebut.
"Tadi sudah dipanggil gubernur, sudah diarahkan dengan pak Pj juga," katanya.
Diketahui, Akhmad Marjuki terpilih menjadi wakil bupati dalam paripurna DPRD
Kabupaten Bekasi setelah unggul 40-0 dari Tuti Yasin.
Baca: Eks Bupati Yalimo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1 Miliar
Pemilihan wakil bupati dilakukan setelah mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Megaproyek Meikarta. Jabatan bupati saat itu diemban wakilnya almarhum Eka Supria Atmaja sebagai bupati definitif.
Kemudian, sempat terjadi polemik atas pemilihan yang memenangkan Akhmad Marjuki karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat itu, Eka Supria Atmaja memimpin Kabupaten Bekasi tanpa seorang wakil. Saat Eka meninggal karena terpapar covid-19, kemudian Kabupaten Bekasi dipimpin Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan.
Dani Ramdan dilantik sebagai Pj Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kupaten Bekasi.
Setelah itu, beredar surat keputusan Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangktan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dalam surat tersebut, Akhmad Marjuki diangkat sebagai wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)