Mantan Bupati Yalimo, LP ditetapkan sebagai tersangka dana bansos hingga negara dirugikan Rp 1 miliar. (ANTARA/Evarukdijati)
Mantan Bupati Yalimo, LP ditetapkan sebagai tersangka dana bansos hingga negara dirugikan Rp 1 miliar. (ANTARA/Evarukdijati)

Eks Bupati Yalimo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1 Miliar

Antara • 26 Oktober 2021 15:18
Jayapura: Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo berinisial LP sebagai tersangka kasus korupsi. LP disangka melakukan penyalahgunaan dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.
 
"Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin, 25 Oktober setelah sebelumnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna di Jayapura, Papua, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Dia menuturkan, kasus berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp1 miliar.

Baca: KPK Periksa Eks Wagub Lampung
 
Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua.
 
"Tercatat 18 orang saksi dimintai keterangan termasuk tiga orang ahli," terangnya.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pPlasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
 
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan