Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (kanan) bersama Deputi Delapan Badan Intelijen Negara (BIN) Irjen Pol Sutanto (kiri) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk pelajar di Sekolah Al Azhar BSD, Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Muhammad Iqb
Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (kanan) bersama Deputi Delapan Badan Intelijen Negara (BIN) Irjen Pol Sutanto (kiri) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk pelajar di Sekolah Al Azhar BSD, Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Muhammad Iqb

Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, Tangsel Atur Aktivitas Natal Tahun Baru

Farhan Dwitama • 02 November 2021 10:24
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas masyarakat pada Natal dan tahun baru 2022. Pada periode itu, diperkirakan aktivitas pergerakan orang akan meningkat sehingga rawan terjadi kerumunan. 
 
"Arahan Pak Presiden tetap mewasapadai kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga, karena pergerakan orang dalam kegiatan Natal dam tahun baru tidak bisa dikendalikan," ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa, 2 November 2021. 
 
Menurut Benyamin, pada periode PPKM saat ini, pihaknya juga mengkhawatirkan relaksasi kegiatan masyarakat yang terlalu cepat. Meski begitu, pembatasan akan didasarkan pada instruksi Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah natal.

"Kita akan sesuaikan instruksi menteri agama tentang kegiatan nataru," ucapnya.
 
Baca juga: Evaluasi PTM di Pontianak Dilakukan Berkala
 
Benyamin menegaskan penerbitan SE aturan kegiatan masyarakat di periode natal dan tahun baru, agar tidak ada lonjakan penularan covid-19. 
 
"Seperti yang dilakukan sekarang kapasitas ruangan tempat ibadah 50 persen. Ada penambahan atau pengurangan, kita mengikuti inmendagri," jelas Benyamin.
 
Kemudian, SE itu juga akan mengatur sarana prasarana kebersihan sesuai protokol kesehatan yang harus dimiliki setiap rumah ibadah dan gereja selama pelaksanaan Ibadah natal. 
 
"Termasuk pengaturan parkirnya, berkoordinasi dengan Polres dan Dishub, supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan," ucap dia. 
 
Benyamin menambahkan selama periode natal dan tahun baru 2022 mendatang, tidak ada ASN dan pegawai pemerintahan Kota Tangsel yang diizinkan mengajukan cuti.
 
"Mulai dari pejabat eselon 2, 3, 4 dan seterusnya tidak ada mengambil cuti," tegas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan