Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi. Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jateng.
"Kita terus melakukan pengawasan pupuk bersubsidi. Pengawasan tetap dilakukan melalui KP3 Provinsi. Berkali-kali keliling ke daerah dan kios Pupuk Lengkap (KPL) mengawasi supaya tetap sesuai," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Tri Susilardjo, di Semarang, Rabu, 16 Desember 2020.
Tri mengatakan sejauh ini ketersediaan pupuk bersubsidi di Jateng masih lancar dan terkendali. Dia menegaskan distributor dan pengecer dilarang melakukan pemaksaan kepada petani untuk membeli pupuk nonsubsidi.
"Sampai saat ini, tidak ada temuan pemaksaan dari penjual pupuk untuk membeli pupuk nonsubsidi," ujarnya.
Meski begitu, kata Tri, sempat menerima sejumlah laporan ada pengecer yang menjual pupuk urea Rp95 per sak. Padahal, ujar Tri, harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi adalah Rp90 ribu per sak.
Baca juga: Abai Prokes, 3 Tempat Usaha di Bandung Ditutup
Ia menegaskan sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pengecer yang menjual pupuk urea di luar harga yang ditetapkan.
"Ternyata itu petaninya utang. Bahkan hingga berbulan-bulan belum dibayarkan ke agen. Kasus itu pun sudah diselesaikan," jelas dia.
Tri mengaku optimistis stok pupuk subsidi di Jateng masih cukup memenuhi kebutuhan petani hingga akhir tahun. Per November 2020, pupuk urea bersubdisi baru terserap 88,36 persen, pupuk SP baru terserap 89,5 persen, NPK baru terserap 92,73 persen, ZA baru terserap 85,06 persen, dan pupuk organik baru terserap Organik 75,77 persen.
Sehingga, apabila ada distributor atau pengecer nakal, KP3 Provinsi Jateng akan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam.
"Penindakan itu wewenang KP3. Langkahnya tentu kalau bisa dibina ya dibina, kalau tidak bisa pastinya diblack list," tegas Tri.
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi. Pengawasan
distribusi pupuk bersubsidi dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jateng.
"Kita terus melakukan pengawasan pupuk bersubsidi. Pengawasan tetap dilakukan melalui KP3 Provinsi. Berkali-kali keliling ke daerah dan kios Pupuk Lengkap (KPL) mengawasi supaya tetap sesuai," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Tri Susilardjo, di Semarang, Rabu, 16 Desember 2020.
Tri mengatakan sejauh ini ketersediaan pupuk bersubsidi di Jateng masih lancar dan terkendali. Dia menegaskan distributor dan pengecer dilarang melakukan pemaksaan kepada petani untuk membeli pupuk nonsubsidi.
"Sampai saat ini, tidak ada temuan pemaksaan dari penjual pupuk untuk membeli pupuk nonsubsidi," ujarnya.
Meski begitu, kata Tri, sempat menerima sejumlah laporan ada pengecer yang menjual pupuk urea Rp95 per sak. Padahal, ujar Tri, harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi adalah Rp90 ribu per sak.
Baca juga:
Abai Prokes, 3 Tempat Usaha di Bandung Ditutup
Ia menegaskan sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pengecer yang menjual pupuk urea di luar harga yang ditetapkan.
"Ternyata itu petaninya utang. Bahkan hingga berbulan-bulan belum dibayarkan ke agen. Kasus itu pun sudah diselesaikan," jelas dia.
Tri mengaku optimistis stok pupuk subsidi di Jateng masih cukup memenuhi kebutuhan petani hingga akhir tahun. Per November 2020, pupuk urea bersubdisi baru terserap 88,36 persen, pupuk SP baru terserap 89,5 persen, NPK baru terserap 92,73 persen, ZA baru terserap 85,06 persen, dan pupuk organik baru terserap Organik 75,77 persen.
Sehingga, apabila ada distributor atau pengecer nakal, KP3 Provinsi Jateng akan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam.
"Penindakan itu wewenang KP3. Langkahnya tentu kalau bisa dibina ya dibina, kalau tidak bisa pastinya diblack list," tegas Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)