ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pelaku Curanmor di Malang Didor Petugas

Daviq Umar Al Faruq • 26 Februari 2021 10:46
Malang: Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak polisi saat beraksi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Kedua pelaku yang berinisial W, 31, dan S, 32, tersebut mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
 
"Satu orang tersangka berinisial W berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam pada saat akan diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, Jumat 26 Februari 2021.
 
Leo -sapaan akrabnya- menjelaskan, petugas harus mengambil tindakan tegas lantaran pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Perlawanan tersebut dinilai bisa membahayakan keselamatan petugas.

Baca: Buronan Curanmor Ditangkap di Sukabumi
 
"Saat akan diamankan, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Kalau melakukan perlawanan terhadap petugas, itu pasti akan dilakukan tindakan tegas. Karena itu mengancam keselamatan petugas," ujarnya.
 
Dua tersangka tersebut ditangkap usai polisi mendapat laporan kehilangan kendaraan bermotor pada 23 Februari 2021 di wilayah Jalan S Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dimulai dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
 
Keesokan harinya, pada 24 Februari 2021, polisi mendapatkan informasi kedua tersangka curanmor berada di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Polisi langsung menangkap tersangka dan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan bermotor.
 
Baca: Penjualan Kasus Curanmor Antar Negara Diungkap Polda Jatim
 
"Yang menangkap dari pihak kepolisian, itu merupakan anggota yang memang telah melakukan penyelidikan sejak adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor itu," kata Leo.
 
Dari tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri di kawasan Sukun Kota Malang. Sepeda motor itu disembuyikan di kawasan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu polisi juga menyita tiga buah gagang kunci T, puluhan mata kunci T, serta senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan