Surabaya: Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar negara dibongkar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Hasil curanmor itu diketahui dikirim untuk dijual ke Timor Leste.
"Ada lima tersangka dalam kasus ini, berinisial DI, 40, AP, 35, SH, 36, PA, 43, dan M, 44," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca: 8.648 Jiwa Terdampak Banjir Karawang
Gatot menjelaskan para pelaku sudah beraksi sekitar lima tahun sejak 2017 hingga 2021. Seorang penadah juga sudah beroperasi di Timor Leste sejak beberapa tahun lalu.
"Semua kendaraan curian baik sepeda motor maupun mobil, diekspor ke luar negeri. Di sana (Timor Leste), di sana sudah ada penadahnya," jelas Gatot.
Sementara Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan kelima tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP. Surabaya, A/05/RES1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 20 Januari 2021 atas inisial pelapor MA. Mereka dilaporkan karena melakukan sindikat jahat curanmor.
"Untuk sejumlah barang curanmor yang diperoleh, disimpan rapat dalam basecamo mereka yang berada di Jalan Greges Nomor 61, Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya," ungkap Nasrun.
Lima pelaku mengaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp50 juta perbulan. Selain menangkap lima pelaku, juga disita 76 unit roda dua berbagai macam merek, tujuh unit roda empat jenis pikap berbagai merek, tiga unit dump truck, lima smartphone, dua laptop, hingga 25 kontainer.
Akibat perbuatan itu para pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Surabaya: Kasus pencurian kendaraan bermotor (
curanmor) antar negara dibongkar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Hasil curanmor itu diketahui dikirim untuk dijual ke Timor Leste.
"Ada lima tersangka dalam kasus ini, berinisial DI, 40, AP, 35, SH, 36, PA, 43, dan M, 44," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca:
8.648 Jiwa Terdampak Banjir Karawang
Gatot menjelaskan para pelaku sudah beraksi sekitar lima tahun sejak 2017 hingga 2021. Seorang penadah juga sudah beroperasi di Timor Leste sejak beberapa tahun lalu.
"Semua kendaraan curian baik sepeda motor maupun mobil, diekspor ke luar negeri. Di sana (Timor Leste), di sana sudah ada penadahnya," jelas Gatot.
Sementara Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan kelima tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP. Surabaya, A/05/RES1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 20 Januari 2021 atas inisial pelapor MA. Mereka dilaporkan karena melakukan sindikat jahat curanmor.
"Untuk sejumlah barang curanmor yang diperoleh, disimpan rapat dalam basecamo mereka yang berada di Jalan Greges Nomor 61, Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya," ungkap Nasrun.
Lima pelaku mengaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp50 juta perbulan. Selain menangkap lima pelaku, juga disita 76 unit roda dua berbagai macam merek, tujuh unit roda empat jenis pikap berbagai merek, tiga unit dump truck, lima smartphone, dua laptop, hingga 25 kontainer.
Akibat perbuatan itu para pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)