Ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi. Foto: MI/Susanto

Gakkum KLHK Sulawesi Ajak Pemantau Bongkar Kejahatan Kehutanan

Antara • 19 Maret 2021 00:23
Makassar: Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, mengajak pemantau independen kehutanan bersinergi membongkar praktik kejahatan kehutanan.
 
"Sebagian besar kejahatan pembalakan liar (illegal logging) dan peredaran kayu ilegal tidak dilakukan secara tunggal, tetapi dalam jejaring banyak pihak, melibatkan oknum aparat keamanan dan oknum pemerintah," kata Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, di Makassar, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Pasutri WN Jerman Tuntut Keadilan

Dodi pada Lokakarya Mendorong Perbaikan Tata Kelola Kehutanan dan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulsel oleh JURnaL Celebes, dalam pengamanan dan penegakan hukum bidang kehutanan harus dalam sinergi dan kolaborasi banyak pihak.
 
Menurut Kepala Balai yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penegakan hukum kehutanan di Pulau Sulawesi itu, salah satu kendala dalam pengamanan hutan dan penegakan hukum karena minimnya informasi lapangan.
 
"Kejahatan itu sudah jelas, ada kejadian, ada bukti, tetapi karena minimnya informasi, sehingga yang ditangkap hanya pelaku lapangan. Pihak yang berada di balik kejahatan itu, rata-rata tidak tersentuh," jelasnya.
 
Dia mengatakan sulit mengatasi kejahatan di bidang kehutanan, kalau itu hanya dilakukan tiap-tiap institusi yang berwewenang. Sebab dalam kejahatan kehutanan bisa sampai 10 pidana.
 
Dodi memerinci antara lain; usaha tanpa/tidak sesuai izin, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, menguasai hasil hutan tanpa izin, tindak pidana yang di-backing aparat negara, perizinan yang non prosedural, memobilisasi pembentukan kelompok masyarakat untuk menguasai kawasan dan hasil hutan, menghalangi proses hukum, korupsi sumber daya hutan.
 
Pemalsuan dokumen, lanjut dia, menjadi salah satu modus paling banyak yang dilakukan. Ia memberi contoh Laporan Hasil Crussing (LHC) atau identifikasi dan penebangan pohon, yang hampir semuanya tidak benar.
 
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2016, semua hasil hutan kayu dilakukan di hutan negara, harus dihitung jumlah, volume, jenis, oleh tenaga teknis pengelolaan hutan. Tetapi yang terjadi seolah-olah tidak ada petugas di lapangan, tidak ada pemantau di lapangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan