Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya dan Kuasa hukum korban dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli di lokasi olah TKP Perumahan Giri Loka 2 BSD Tangerang Selatan, Kamis, 18 Maret 2021. Dokumentasi/ istimewa
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya dan Kuasa hukum korban dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli di lokasi olah TKP Perumahan Giri Loka 2 BSD Tangerang Selatan, Kamis, 18 Maret 2021. Dokumentasi/ istimewa

Keluarga Korban Pembunuhan Pasutri WN Jerman Tuntut Keadilan

Deny Irwanto • 18 Maret 2021 22:10
Tangerang: Kasus pembunuhan yang menimpa KEN, 84 warga negara Jerman dan istrinya NS, 54, di Perumahan Giri Loka 2 BSD Tangerang Selatan, dikawal pihak kuasa hukum korban.
 
Kuasa hukum korban dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli, mengatakan hingga saat ini pihak keluarga korban masih belum bisa menerima kejadian yang menimpa kedua korban.
 
"Mereka masih sangat terpukul tapi mereka percaya akan keadilan di negeri ini. Keadilan pasti akan ditegakkan, khususnya untuk keamanan WNA di Indonesia. Kita harus tegakkan keadilan bukan cuma untuk WNI tapi juga untuk WNA di Indonesia," kata Natalia di Tangerang Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca: Lima Adegan Tambahan Ungkap Pembunuhan Warga Jerman
 
Natalia menjelaskan latar belakang kasus pembunuhan terjadi karena motif sakit hati. Namun menurut tetangga korban, sosok korban sangat ramah dan selalu mau bersosialisasi dengan lingkungan.
 
"Dari keterangan pelaku, pelaku sangat sakit hati atas perlakuan korban (versi tersangka). Tapi setelah kita telusuri dari para tetangga, ternyata korban itu sepasang suami-istri yang cukup friendly ke tetangga," jelas Natalia.
 
Sementara Natalia menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk merampungkan masalah dokumen. Langkah ini dilakukan karena kedua korban tidak memiliki anak di Indonesia.
 
"Mr Kurt yang menjadi korban punya anak lelaki di Jerman. Segala kelengkapan dokumen semua akan kita lengkapi satu persatu diurus ke Dukcapil dan kita akan hubungi keluarga di Jerman hari ini," ungkap Natalia.
 
Menurutnya alasan jenazah korban tidak dibawa ke Jerman lantaran sesuai dengan permintaan korban sebagaimana wasiat yang disampaikan kepada pihak keluarganya. "Wasiat korban kepada kelurganya yang bersangkutan ingin dimakamkan di samping istri. Kedua korban sudah dikebumikan di TPU Buni Ayu Balaraja, Tangerang, Banten. Pemakaman kedua jenazah dilakukan secara berdampingian," ujar Natalia.
 
Sebelumnya Polisi mendapati fakta baru dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri Warga Negara Jerman, berinisial KEN, 84 dan istrinya NS, 53, di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Tangerang Selatan.
 
Fakta baru tersebut didapat dari hasil reka adegan yang dilakukan tersangka Wahyu Apriansyah, 23, di rumah korban.
 
"Lima adegan tambahan itu mulai dari tersangka meletakan kapak yang digunakan, kedua ketika tersangka keluar dari pintu dapur ketika tersangka melihat saksi di atas pagar, ketiga ketika tersangka menggunakan switer ketika sebelum yang bersangkutan meninggalkan TKP," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya di lokasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan