Tangerang: Polisi mendapati fakta baru dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri Warga Negara Jerman, berinisial KEN, 84 dan istrinya NS, 53, di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Tangerang Selatan.
Fakta baru tersebut didapat dari hasil reka adegan yang dilakukan tersangka Wahyu Apriansyah, 23, di rumah korban.
"Lima adegan tambahan itu mulai dari tersangka meletakan kapak yang digunakan, kedua ketika tersangka keluar dari pintu dapur ketika tersangka melihat saksi di atas pagar, ketiga ketika tersangka menggunakan switer ketika sebelum yang bersangkutan meninggalkan TKP," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya, di lokasi, Kamis, 18 Maret 2021.
Baca: Pembunuh Warga Jerman di BSD Peragakan 27 Adegan
Tersangka dalam olah TKP tersebut memeragakan 32 adegan dalam reka ulang pembunuhan berencana terhadap pasutri tersebut. Dari 32 adegan yang diperagakan itu, eksekusi pembunuhan terhadap NS dan suaminya KEN diperagakan pada adegan ke 14 sampai adegan ke 23.
"Itu menggunakan kapak," jelasnya.
Dalam reka adegan, tersangka yang sebelumnya bekerja merenovasi bagian rumah korban, masuk ke area perumahan Giri Loka 2 dengan sepeda motor dari pintu gerbang utama perumahan.
"Dia keluar seperti biasa, karena yang bersangkutan adalah kuli. Jadi dia sudah terbiasa keluar masuk komplek. Karena memang pernah bekerja di rumah korban. Jadi satpam pun enggak ada kecurigaan," ungkapnya.
Terlebih tersangka juga masuk ke area perumahan sesuai dengan prosedur keamanan perumahan. Dengan memberi SIM C atau identitas pribadi tersangka, di pos penjagaan saat masuk dan keluar area perumahan.
Tersangka dalam reka adegan itu juga memperlihatkan terjadinya interaksi pelaku dengan sang Pembantu Rumah Tangga (PRT) korban, Among yang menjadi saksi utama dalam kasus itu.
"Ada komunikasi saksi ART dengan tersangka, karena saksi dinilai baik. Maka tersangka melompat pagar dan saksi melompat pagar untuk meminta pertolongan," terang dia.
Atas perbuatannya itu tersangka Wahyu Apriansyah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP.
Tangerang: Polisi mendapati fakta baru dalam kasus
pembunuhan pasangan suami istri Warga Negara Jerman, berinisial KEN, 84 dan istrinya NS, 53, di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Tangerang Selatan.
Fakta baru tersebut didapat dari hasil reka adegan yang dilakukan tersangka Wahyu Apriansyah, 23, di rumah korban.
"Lima adegan tambahan itu mulai dari tersangka meletakan kapak yang digunakan, kedua ketika tersangka keluar dari pintu dapur ketika tersangka melihat saksi di atas pagar, ketiga ketika tersangka menggunakan switer ketika sebelum yang bersangkutan meninggalkan TKP," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya, di lokasi, Kamis, 18 Maret 2021.
Baca:
Pembunuh Warga Jerman di BSD Peragakan 27 Adegan
Tersangka dalam olah TKP tersebut memeragakan 32 adegan dalam reka ulang pembunuhan berencana terhadap pasutri tersebut. Dari 32 adegan yang diperagakan itu, eksekusi pembunuhan terhadap NS dan suaminya KEN diperagakan pada adegan ke 14 sampai adegan ke 23.
"Itu menggunakan kapak," jelasnya.
Dalam reka adegan, tersangka yang sebelumnya bekerja merenovasi bagian rumah korban, masuk ke area perumahan Giri Loka 2 dengan sepeda motor dari pintu gerbang utama perumahan.
"Dia keluar seperti biasa, karena yang bersangkutan adalah kuli. Jadi dia sudah terbiasa keluar masuk komplek. Karena memang pernah bekerja di rumah korban. Jadi satpam pun enggak ada kecurigaan," ungkapnya.
Terlebih tersangka juga masuk ke area perumahan sesuai dengan prosedur keamanan perumahan. Dengan memberi SIM C atau identitas pribadi tersangka, di pos penjagaan saat masuk dan keluar area perumahan.
Tersangka dalam reka adegan itu juga memperlihatkan terjadinya interaksi pelaku dengan sang Pembantu Rumah Tangga (PRT) korban, Among yang menjadi saksi utama dalam kasus itu.
"Ada komunikasi saksi ART dengan tersangka, karena saksi dinilai baik. Maka tersangka melompat pagar dan saksi melompat pagar untuk meminta pertolongan," terang dia.
Atas perbuatannya itu tersangka Wahyu Apriansyah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)