Ilustrasi--Suasana Kota Tasikmalaya saat diberlakukan jam malam. (Foto: MI/Kristiadi)
Ilustrasi--Suasana Kota Tasikmalaya saat diberlakukan jam malam. (Foto: MI/Kristiadi)

Jam Malam di Kota Makassar Dilanjutkan hingga 11 Januari

Antara • 04 Januari 2021 08:29
Makassar: Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edaran (SE) mulai 4-11 Januari 2021, sebagai upaya menekan laju peningkatan kasus baru covid-19.
 
"Melanggar Surat Edaran bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Rudy, Minggu, 3 Januari 2020.
 
Surat edaran yang baru tersebut bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makasar. Rudy beralasan, perpanjangan SE itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan covid-19.

Isi SE yang dikeluarkan, sama dengan surat sebelumnya yang diberlakukan pada 24 Desember 2020-3 Januari 2021, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, di antaranya menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain.
 
Selanjutnya, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hanya diizinkan buka sampa pukul 19.00 Wita.
 
"Para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing," ujar dia.
 
Baca juga: Palembang Terima 30 Ribu Dosis Vaksin Covid-19
 
Rudy melanjutkan untuk Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus korona di Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ketua Tim Epidemiologi Covud-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi, sebelumnya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar agar menambah pembatasan jam malam selama sepekan
 
Penerapan pembatasan jam malam yang selama ini berjalan, kata dia, dinilai efektif. Menurut dia, belajar dari pengalaman, potensi akan terjadinya peningkatan kasus karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru, bisa saja terjadi.
 
"Rata-rata kasus ditemukan sebanyak 300 per hari. Ini berdasarkan hasil testing pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus per pekan bisa mencapai angka dua ribuan, " kata dia.
 
 

Melihat kondisi di DKI Jakarta, misalnya, pemerintah setempat tetap melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan. Di Makassar pun, lanjut dia, justru hanya melakukan pembatasan-pembatasan berskala kecil dengan menerapkan jam malam.
 
"Penerapan jam malam kami menggangap cukup efektif, karena bisa mengurangi kerumunan orang. Namun demikian tetap kita evaluasi bagaimana efeknya nanti ke depan" tambahnya.
 
Berdasarkan data Gugus Tugas perkembangan info harian situasi covid-19 per 3 Januari 2020, tercatat pasien terkonfirmasi positif sebanyak 595 kasus baru dengan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 3.660 sampel dengan Angka Reproduksi (Rt) 1,07.
 
Baca juga: Daerah Pupuler, Puting Beliung Terjang Cirebon Hingga Ganjar Belum Putuskan KBM
 
Dari data kejadian pada 21 kabupaten/kota di Sulsel terpantau di hari ke-290, jumlah pasien baru masih didominasi dari Kota Makassar sebanyak 376 kasus, disusul Kabupaten Gowa 50 kasus, Kabupaten Sinjai 36 kasus, Pangkep 29 kasus, Kota Palopo 27 kasus, Kabupaten Soppeng 19 kasus, dan Maros 18 kasus. Wilayah lain selebihnya, di bawah 10 kasus dengan total sebanyak 32.782 pasien.
 
Untuk pasien sembuh juga ikut bertambah 664 pasien, dengan jumlah akumulasi sebanyak 28.812 pasien. Pasien meninggal bertambah enam orang, dengan total akumulasi berjumlah 607 orang pasien.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan