Sumenep: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengizinkan aktivitas kesenian di tengah pandemi covid-19 kembali digelar dengan sejumlah persyaratan. Kebijakan tersebut bakal diberlakukan mulai pekan depan.
"Kita kan baru dua hari zona kuning covid-19. Jadi kita harus benar-benar hati-hati. Jangan sampai oranye atau bahkan merah. Maka seniman itu diperbolehkan manggung dengan persyaratan-persyaratan," kata Bupati Kabupaten Sumenep, Busyro Karim, Jumat, 13 November 2020.
Baca: Pekerja Seni di Sumenep Meronta Kelaparan
Busyro menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipatuhi salah satunya wajib protokol kesehatan, tidak boleh ada panggung, setiap gelaran kesenian harus melalui izin dan batas gelaran hingga pukul 22.00 WIB.
"Ini harus ada persyaratannya. Kita harus berpikir dengan paradigma yang sekarang, jangan yang dulu-dulu. Kalau syarat itu semua sepakat kalau melanggar bisa dibubarkan," jelasnya.
Pemerhati kesenian Kabupaten Sumenep, Bambang Hudawi, menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Ada poin yang dinilai memberatkan pelaku seni ialah batasan jam.
"Kita akan rapatkan lagi dengan pelaku seni seperti ludruk dan orkes, karena dengan batasan jam itu sama saja mereka tidak boleh manggung," ungkap Bambang.
Ia menilai batas maksimal aktivitas hiburan tidak adil. Sehingga pihaknya merasa keberatan dan akan terus melakukan upaya agar tidak ada batasan dimaksud. "Ini hasilnya tidak sesuai dengan harapan kita jadi apapun nanti kita akan melakukan upaya-upaya. Entah itu turun jalan lagi," ujar Bambang.
Sumenep: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengizinkan aktivitas kesenian di tengah pandemi
covid-19 kembali digelar dengan sejumlah persyaratan. Kebijakan tersebut bakal diberlakukan mulai pekan depan.
"Kita kan baru dua hari zona kuning covid-19. Jadi kita harus benar-benar hati-hati. Jangan sampai oranye atau bahkan merah. Maka seniman itu diperbolehkan manggung dengan persyaratan-persyaratan," kata Bupati Kabupaten Sumenep, Busyro Karim, Jumat, 13 November 2020.
Baca:
Pekerja Seni di Sumenep Meronta Kelaparan
Busyro menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipatuhi salah satunya wajib protokol kesehatan, tidak boleh ada panggung, setiap gelaran kesenian harus melalui izin dan batas gelaran hingga pukul 22.00 WIB.
"Ini harus ada persyaratannya. Kita harus berpikir dengan paradigma yang sekarang, jangan yang dulu-dulu. Kalau syarat itu semua sepakat kalau melanggar bisa dibubarkan," jelasnya.
Pemerhati kesenian Kabupaten Sumenep, Bambang Hudawi, menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Ada poin yang dinilai memberatkan pelaku seni ialah batasan jam.
"Kita akan rapatkan lagi dengan pelaku seni seperti ludruk dan orkes, karena dengan batasan jam itu sama saja mereka tidak boleh manggung," ungkap Bambang.
Ia menilai batas maksimal aktivitas hiburan tidak adil. Sehingga pihaknya merasa keberatan dan akan terus melakukan upaya agar tidak ada batasan dimaksud. "Ini hasilnya tidak sesuai dengan harapan kita jadi apapun nanti kita akan melakukan upaya-upaya. Entah itu turun jalan lagi," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)