Baandung: Seorang pria bernama Dede Iskandar alias Bentar, 21, Warga Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah sempat buron. Dia kabur setelah membakar pacarnya hidup-hidup.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan motif pelaku membakar pacarnya karena cemburu. Deden gelap mata, tega membakar Indah Diani, 22.
"Pelaku ini cemburu dengan korban. Motifnya dia sakit hati," kata Rifai saat dihubungi, Selasa. 11 Mei 2021.
Korban dibakar di rumahnya, pada Sabtu sore, 1 Mei 2021, dengan cara menyiramkan bahan bakar bensin ke seluruh tubuh korban kemudian memantikan korek gas dilemparkan. Pelaku sempat memeluk korban, akibatnya pelaku mendapati luka bakar di bagian wajah.
Baca: Sering Dimarahi, Menantu di OKI Racuni Mertua Hingga Tewas
"Pelaku kita tangkap kemarin siang di Ciwidey, Kabupaten Bandung," jelasnya.
Setelah mendapat perawatan di Puskesmas Cidaun dan dirujuk ke RSHS, korban mengembuskan napas terakhir pada Senin malam, 10 Mei 2021. Luka bakar korban yang cukup serius, menjadi penyebab utama, korban meninggal.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup," jelasnya.
Baandung: Seorang pria bernama Dede Iskandar alias Bentar, 21, Warga Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah sempat
buron. Dia kabur setelah membakar pacarnya hidup-hidup.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan motif pelaku membakar pacarnya karena cemburu. Deden gelap mata, tega membakar Indah Diani, 22.
"Pelaku ini cemburu dengan korban. Motifnya dia sakit hati," kata Rifai saat dihubungi, Selasa. 11 Mei 2021.
Korban dibakar di rumahnya, pada Sabtu sore, 1 Mei 2021, dengan cara menyiramkan bahan bakar bensin ke seluruh tubuh korban kemudian memantikan korek gas dilemparkan. Pelaku sempat memeluk korban, akibatnya pelaku mendapati luka bakar di bagian wajah.
Baca: Sering Dimarahi, Menantu di OKI Racuni Mertua Hingga Tewas
"Pelaku kita tangkap kemarin siang di Ciwidey, Kabupaten Bandung," jelasnya.
Setelah mendapat perawatan di Puskesmas Cidaun dan dirujuk ke RSHS, korban mengembuskan napas terakhir pada Senin malam, 10 Mei 2021. Luka bakar korban yang cukup serius, menjadi penyebab utama, korban meninggal.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)