Kapolsek Tulung Selapan, AKP Eko Suseno, mengatakan motif dari pelaku meracuni mertuanya lantaran kesal sering bertengkar dengan korban.
"Saat petugas datang ke lokasi korban sudah meninggal dunia dengan mulut berbusa bersama tiga ekor kucing milik mertuanya setelah memakan pindang beracun itu," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin, 8 Maret 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 800 Guru di Palembang Jalani Vaksinasi Covid-19
Setelah dilakukan penyelidikan, racun yang diberikan tersebut merupakan milik suami pelaku yang digunakan untuk meracuni Biawak.
Saat petugas berada di lokasi, petugas sempat kewalahan untuk mengamankan tersangka lantaran nyaris dihakimi warga yang mengetahui kasus pembunuhan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tulung Selapan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
"Untuk barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, piring, sendok dan foto tiga kucing yang mati sudah diamankan," ujarnya.