Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi, terhadap Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Polisi belum menentukan tersangka dari kasus perseteruan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal tersebut.
"Kita memang sudah menerima laporan tapi masih pendalaman dari Reskrim," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 2 Maret 2021.
Yang jelas, kata Iskandar, Polda Jawa Tengah berkomitmen menangani kasus yang dilaporkan Dedy Yon. Dia memastikan, pendamalan masih dilakukan.
Baca: Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polda Jateng
"Nanti kita lihat perkembangan. Laporan apapun dari masyarakat tetap kita terima. Sekarang masih pendalaman," ujar Iskandar.
Iskandar menuturkan, Polda Jawa Tengah berencana memeriksa saksi-saksi. Iskandar melanjutkan, Wali Kota Tegal, Dedy Yon diperkirakan bakal sering dimintai keterangan selaku pelapor.
"Nanti pasti saksi-saksi akan dimintai keterangan. Apalagi pelapor, nanti yang akan lebih banyak didengarkan," terangnya.
Baca: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Kasus UU ITE
Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi ke Polda Jawa Tengah. M Jumadi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Yon Supriyono melaporkan Jumadi ke Polisi lewat kuasa hukumnya berkaitan dengan insiden penggeledahan kamar hotel Yon Supriyono saat kunjungan kerja di Jakarta. Polisi menggeledah kamar dan melakukan tes urine terhadap Yon Supriyono. Kala itu Yon Supriyono diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkembangannya, petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan tidak menemukan narkotika. Selain itu tes urine menunjukkan hasil negatif.
Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan
pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi, terhadap Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Polisi belum menentukan tersangka dari kasus perseteruan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal tersebut.
"Kita memang sudah menerima laporan tapi masih pendalaman dari Reskrim," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 2 Maret 2021.
Yang jelas, kata Iskandar, Polda Jawa Tengah berkomitmen menangani kasus yang dilaporkan Dedy Yon. Dia memastikan, pendamalan masih dilakukan.
Baca: Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polda Jateng
"Nanti kita lihat perkembangan. Laporan apapun dari masyarakat tetap kita terima. Sekarang masih pendalaman," ujar Iskandar.
Iskandar menuturkan, Polda Jawa Tengah berencana memeriksa saksi-saksi. Iskandar melanjutkan, Wali Kota Tegal, Dedy Yon diperkirakan bakal sering dimintai keterangan selaku pelapor.
"Nanti pasti saksi-saksi akan dimintai keterangan. Apalagi pelapor, nanti yang akan lebih banyak didengarkan," terangnya.
Baca: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Kasus UU ITE
Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi ke Polda Jawa Tengah. M Jumadi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Yon Supriyono melaporkan Jumadi ke Polisi lewat kuasa hukumnya berkaitan dengan insiden penggeledahan kamar hotel Yon Supriyono saat kunjungan kerja di Jakarta. Polisi menggeledah kamar dan melakukan tes urine terhadap Yon Supriyono. Kala itu Yon Supriyono diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkembangannya, petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan tidak menemukan narkotika. Selain itu tes urine menunjukkan hasil negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)