Sumenep: Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIptaker) terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sumenep.
Unjuk rasa penolakan UU Ciptaker di Kabupaten Sumenep terjadi dua gelombang. Pertama aksi digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Kemudian dilanjutkan oleh Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS).
"DPR telah menelanjangi kita sebagai rakyat kecil, mereka dengan gampangnya juga mengambil kita," kata orator HMI Cabang Sumenep, Syaihol Hadi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca: Demo UU Cipta Kerja di Kota Cirebon Berakhir Ricuh
Dia menjelaskan UU Cipta Kerja harus dibatalkan karena merugikan rakyat kecil dan berpotensi mengurangi hak-hak tenaga kerja. Seharusnya pada masa pandemi seperti sekarang ini DPR dan Pemerintah lebih fokus penanganan covid-19, bukan malah membuat gaduh dengan UU tersebut.
"Kami mendorong kelompok elit dan koalisi civil society mengambil langkah taktis dengan melakukam kajian mendalam. Mengajukan langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Usai aksi dari HMI, giliran massa AMS yang menyerukan tuntutan sama. Koordinator aksi AMS, Abd Mahmud, menyatakan sesuai hasil kajian mahasiswa Sumenep bersepakat menolak UU Cipta Kerja karena banyak pasal yang tidak berpihak pada buruh dan pekerja.
"Kami meminta DPRD Sumenep bersama kami menolak undang-undang itu. Kami harap suara penolakan mahasiswa bisa disampaikan pada DPR RI," ungkap Abdul Mahmud di depan gedung DPRD Kabupaten Sumenep.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir, bersama sejumlah anggota legislatif di hadapan massa mengaku akan menampung aspirasi tersebut. "Kami akan menerima apa yang menjadi masukan mahasiswa," ucap Abdul Hamid.
Sebelum membubarkan diri pendemo menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan pergerakan awal. Sebab akan ada aksi lanjutan jika apa yang mereka tuntut tidak dikabulkan.
Sumenep: Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIptaker) terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sumenep.
Unjuk rasa penolakan UU Ciptaker di Kabupaten Sumenep terjadi dua gelombang. Pertama aksi digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Kemudian dilanjutkan oleh Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS).
"DPR telah menelanjangi kita sebagai rakyat kecil, mereka dengan gampangnya juga mengambil kita," kata orator HMI Cabang Sumenep, Syaihol Hadi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca:
Demo UU Cipta Kerja di Kota Cirebon Berakhir Ricuh
Dia menjelaskan UU Cipta Kerja harus dibatalkan karena merugikan rakyat kecil dan berpotensi mengurangi hak-hak tenaga kerja. Seharusnya pada masa pandemi seperti sekarang ini DPR dan Pemerintah lebih fokus penanganan covid-19, bukan malah membuat gaduh dengan UU tersebut.
"Kami mendorong kelompok elit dan koalisi civil society mengambil langkah taktis dengan melakukam kajian mendalam. Mengajukan langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Usai aksi dari HMI, giliran massa AMS yang menyerukan tuntutan sama. Koordinator aksi AMS, Abd Mahmud, menyatakan sesuai hasil kajian mahasiswa Sumenep bersepakat menolak UU Cipta Kerja karena banyak pasal yang tidak berpihak pada buruh dan pekerja.
"Kami meminta DPRD Sumenep bersama kami menolak undang-undang itu. Kami harap suara penolakan mahasiswa bisa disampaikan pada DPR RI," ungkap Abdul Mahmud di depan gedung DPRD Kabupaten Sumenep.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir, bersama sejumlah anggota legislatif di hadapan massa mengaku akan menampung aspirasi tersebut. "Kami akan menerima apa yang menjadi masukan mahasiswa," ucap Abdul Hamid.
Sebelum membubarkan diri pendemo menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan pergerakan awal. Sebab akan ada aksi lanjutan jika apa yang mereka tuntut tidak dikabulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)