Bandung: Tim penyidik gabungan Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi pelapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat negara oleh Bahar bin Smith. Ada dua orang yang melaporkan terkait kasus tersebut kepada polisi.
"Perkara tersebut merupakan laporan dari HS tertanggal 7 Desember 2021, setelah dilimpahkan kemudian kita menindaklanjuti. Sampai tadi pagi itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW, dan sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Jumat 7 Januari 2022.
Saat ini, kata dia, tim penyidik gabungan Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Baca: Polisi Masih Pikir-Pikir Tangguhkan Penahanan Bahar Bin Smith
"Dari Mabes ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada dua, kemudian saksi ahli sudah ada lima, jadi kita menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," katanya.
Ibrahim mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus kepada proses penyelidikan. Oleh karenanya, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan apakah Bahar Smith akan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Kita lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menerima limpahan Laporan dari Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021. Laporan tersebut terkait dugaan kasus ujaran kebencian Bahar Smit ke Pejabat Negara.
Bandung: Tim penyidik gabungan Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi pelapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat negara oleh
Bahar bin Smith. Ada dua orang yang melaporkan terkait kasus tersebut kepada polisi.
"Perkara tersebut merupakan laporan dari HS tertanggal 7 Desember 2021, setelah dilimpahkan kemudian kita menindaklanjuti. Sampai tadi pagi itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW, dan sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Jumat 7 Januari 2022.
Saat ini, kata dia, tim penyidik gabungan Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Baca: Polisi Masih Pikir-Pikir Tangguhkan Penahanan Bahar Bin Smith
"Dari Mabes ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada dua, kemudian saksi ahli sudah ada lima, jadi kita menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," katanya.
Ibrahim mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus kepada proses penyelidikan. Oleh karenanya, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan apakah Bahar Smith akan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Kita lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menerima limpahan Laporan dari Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021. Laporan tersebut terkait dugaan kasus ujaran kebencian Bahar Smit ke Pejabat Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)