Bandung: Tim penyidik gabungan Polda Jawa Barat belum memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan yang diajukan Bahar bin Smith. Saat ini, Bahar masih ditahan di Rutan Markas Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jabar, Jumat 7 Januari 2022.
Ibrahim mengatakan, pihak penyidik hingga saat ini masih memerlukan keterangan dari Bahar bin Smith. Sejauh ini penyidik belum memberi keputusan soal penangguhan tersebut.
"Tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya. Jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," kata Ibrahim.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka terhadap Bahar telah dinyatakan sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.
Baca: Bahar bin Smith Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Belum lama ini, Bahar bin Smith juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Bahar bin Smith.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Bandung: Tim penyidik gabungan Polda Jawa Barat belum memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan yang diajukan
Bahar bin Smith. Saat ini, Bahar masih ditahan di Rutan Markas Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jabar, Jumat 7 Januari 2022.
Ibrahim mengatakan, pihak penyidik hingga saat ini masih memerlukan keterangan dari Bahar bin Smith. Sejauh ini penyidik belum memberi keputusan soal penangguhan tersebut.
"Tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya. Jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," kata Ibrahim.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka terhadap Bahar telah dinyatakan sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.
Baca: Bahar bin Smith Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Belum lama ini, Bahar bin Smith juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Bahar bin Smith.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)