Bandung: Tim penyidik Polda Jawa Barat telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Bahar bin Smith. Namun permohonan tersebut masih dalam pertimbangan dan belum dapat diputuskan.
"Jadi surat tersebut terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jabar, Rabu 5 Januari 2022.
Pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Dia menerangkan, penyidik belum dapat memutuskan mengenai surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca: Penetapan Tersangka Bahar Smith Diyakini Sesuai Prosedur
"Karena melihat dari proses perkara, ini membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi, otomatis kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," ucap Ibrahim.
Disinggung mengenai alasan penangguhan penahanan, Ibrahim belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Namun dia memastikan alasan surat permohonan tersebut normatif
"Masih dalam batas wajar," imbuhnya.
Bahar bin Smith telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik gabungan Polda Jabar. Dia diuga telah menyebarkan berita bohong di suatu acara di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bandung: Tim penyidik Polda Jawa Barat telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum
Bahar bin Smith. Namun permohonan tersebut masih dalam pertimbangan dan belum dapat diputuskan.
"Jadi surat tersebut terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jabar, Rabu 5 Januari 2022.
Pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Dia menerangkan, penyidik belum dapat memutuskan mengenai surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca: Penetapan Tersangka Bahar Smith Diyakini Sesuai Prosedur
"Karena melihat dari proses perkara, ini membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi, otomatis kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," ucap Ibrahim.
Disinggung mengenai alasan penangguhan penahanan, Ibrahim belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Namun dia memastikan alasan surat permohonan tersebut normatif
"Masih dalam batas wajar," imbuhnya.
Bahar bin Smith telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik gabungan Polda Jabar. Dia diuga telah menyebarkan berita bohong di suatu acara di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)